Fakhri Nabil Setyanto
STDI Imam Syafi'i Jember

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

REKONSTRUKSI KONSEP MU‘ĀSYARAH BI AL-MA‘RŪF DALAM PEMENUHAN HAK KESEHATAN MENTAL ISTRI PASCAMELAHIRKAN: PERSPEKTIF MAQĀṢID AL-SYARĪ‘AH Fakhri Nabil Setyanto; Kholid Saifulloh
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 5 No. 2 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, Desember 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v5i2.1759

Abstract

Kesehatan mental istri pascamelahirkan merupakan isu krusial bagi ketahanan keluarga, namun dalam kajian hukum keluarga Islam sering kali tereduksi dan dipahami di luar cakupan kewajiban hukum suami. Penelitian ini bertujuan merekonstruksi konsep mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf sebagai landasan normatif pemenuhan hak kesehatan mental istri pascamelahirkan dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif melalui studi kepustakaan dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan analisis maqāṣid al-syarī‘ah. Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif menggunakan teknik analisis isi. Kontribusi orisinalitas (novelty) penelitian ini terletak pada perluasan makna pemeliharaan jiwa (ḥifẓ al-nafs) yang tidak sekadar perlindungan fisik, melainkan secara spesifik memasukkan kesehatan mental ibu nifas ke dalam rukun kebutuhan primer (ḍarūriyyāt) sebagai kewajiban hukum (al-wājib al-syar‘ī) suami. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf wajib dimaknai lebih komprehensif, melampaui pemenuhan nafkah material, dengan mewajibkan perlindungan psikologis dan pendampingan emosional secara aktif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemenuhan hak kesehatan mental istri pascamelahirkan bukanlah sekadar anjuran moral, melainkan bagian integral dari kewajiban hukum suami demi melindungi jiwa dan keturunan (ḥifẓ al-nasl). Konstruksi ini sekaligus menjadi landasan filosofis bagi penguatan kebijakan, pendidikan pranikah, dan layanan konseling keluarga berbasis nilai-nilai Islam.