Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak dapat diperlakukan sebagai kontrak perdata biasa karena lahir dalam hubungan kerja yang secara struktural menempatkan pekerja pada posisi tawar lebih lemah. Artikel ini menganalisis konstruksi ketidakseimbangan klausul PKWT, implikasi perubahan hukum setelah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, serta merumuskan model drafting yang mampu mengoperasionalkan asas keseimbangan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum dianalisis secara preskriptif melalui penafsiran sistematis dan argumentasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakseimbangan tidak hanya muncul dari besaran hak ekonomi, tetapi juga dari ketidakjelasan objek pekerjaan, pengalihan risiko usaha kepada pekerja, klausul pengakhiran sepihak, pembatasan akses terhadap penyelesaian perselisihan, dan ketiadaan informasi mengenai kompensasi. Putusan Mahkamah Konstitusi memperkuat kepastian hukum melalui batas kumulatif paling lama lima tahun, termasuk perpanjangan, dan penegasan kewajiban bentuk tertulis dalam bahasa Indonesia dan huruf Latin. Kebaruan artikel ini terletak pada formulasi uji tiga lapis terhadap klausul PKWT, yaitu uji legalitas, proporsionalitas, dan keterlaksanaan. Model tersebut diterjemahkan ke dalam matriks klausul minimum yang menautkan jenis pekerjaan, durasi, upah, jaminan sosial, waktu kerja, kompensasi, pengakhiran, dan penyelesaian perselisihan. Dengan demikian, keadilan PKWT tidak cukup dijamin oleh persetujuan formal, tetapi memerlukan desain kontrak yang transparan, dapat diverifikasi, dan tidak mengalihkan risiko perusahaan secara tidak wajar kepada pekerja.