Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyelesaian Tindak Pidana Penyerebotan Tanah yang Berkepastian Hukum La Ode Sardin; Hijriani; St. Fatmawati L
Arus Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 6 No 2: Agustus (2026)
Publisher : Arden Jaya Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57250/ajsh.v6i2.3078

Abstract

Masalah penyerobotan tanah merupakan masalah yang krusial. Penanggulangan dan penyelesaian tindak pidana penyerobotan tanah memerlukan kajian yang komprehensif dan memuaskan semua pihak yang terlibat dalam konflik. Terkait penyelesaian kasus penyerobotan tanah  masih menghadapi berbagai problematika yang berakibat pada tidak adanya kepastian hukum dalam penyelesaian, mulai dari aspek penyelidikan, penyidikan dan peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum tindak pidana penyerobotan tanah, serta menemukan upaya penegakan hukum dalam penyelesaian tindak pidana penyerobotan tanah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat empiris. sumber bahan hukum yaitu sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan bahan hukum yaitu dengan pendekatan Library Research dan Field Research. Analisis bahan hukum dengan analisis kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa (1) Penegakan hukum tindak pidana penyerobotan tanah dipengaruhi oleh berbagai faktor, yaitu legal substance (substansi hukum), dimana keberadaan KUHP dalam realitasnya belum menyelesaikan atau menanggulangi masalah penyerobotan tanah. Hal ini disebabkan karena tidak adanya perhatian yang maksimal dan persepsi yang sama mengenai urgensi perlunya penerapan pidana terhadap pelaku penyerobotan tanah. Sedangkan legal structure (penegak hukum), struktur hukum dimaksud, lebih berorientasi pada keterbukaan pembuatan dan/atau pembentukan hukum serta pengambilan putusan hukum. Hal ini disertai dengan kompetensi keahlian, serta indenpendensi lembaga peradilan yang dapat menegakkan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana penyerobotan tanah. Selanjutnya legal culture (budaya hukum Masyarakat), bahwa rendahnya kesadaran hukum Masyarakat terhadap dan ketidakpatuhan Masyarakat terhadap mengakibatkan makin tingginya kasus tindak pidana penyerobotan tanah (2) Penerapan KUHP maupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang berhak atau kuasannya dalam penegakan hukum tindak pidana penyerobotan tanah sudah tidak relevan, mengingat motif dan modus tindak pidana penyerobotan tanah dan rendahnya sanksi pidana yang diatur. penerapan Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP nasional akan membawa arah dan orientasi penegakan hukum yang lebih efektif dan efisien.