Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan terhadap kepatuhan pramuwisata di Destinasi Wisata Tirta Empul, Kabupaten Gianyar. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya peran pramuwisata dalam mendukung kualitas pelayanan wisata dan pelestarian budaya Bali. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan menggunakan teori implementasi kebijakan George C. Edward III yang meliputi komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 52 Tahun 2021 telah berjalan, namun belum optimal. Sosialisasi kebijakan telah dilakukan, tetapi belum menjangkau seluruh pramuwisata secara merata, sementara pembinaan dan pengawasan masih menghadapi berbagai keterbatasan. Sebagian besar pramuwisata telah menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, meskipun masih ditemukan beberapa bentuk pelanggaran. Selain itu, koordinasi antar pemangku kepentingan telah terlaksana, namun efektivitas pengawasan masih perlu ditingkatkan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan dipengaruhi oleh efektivitas komunikasi, ketersediaan sumber daya, komitmen pelaksana, dan dukungan birokrasi. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan secara berkelanjutan guna meningkatkan kepatuhan pramuwisata serta mendukung terwujudnya pariwisata budaya Bali yang berkualitas dan berkelanjutan.