Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan instrumen hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang menggantikan rezim Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perubahan tersebut menunjukkan pergeseran paradigma dari pendekatan perizinan menuju pendekatan berbasis standar teknis. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan, fungsi, persyaratan, dan implikasi yuridis Persetujuan Bangunan Gedung dalam penyelenggaraan bangunan gedung di Indonesia, termasuk keterkaitannya dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), keselamatan publik, dan perlindungan lingkungan hidup. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum utama yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, serta peraturan teknis terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa PBG bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan instrumen preventif untuk memastikan kesesuaian tata ruang, keandalan struktur, keselamatan kebakaran, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, dan aspek teknis lainnya sebelum pembangunan dilaksanakan. PBG juga memiliki hubungan erat dengan SLF karena keduanya membentuk rangkaian pengendalian sejak tahap perencanaan hingga pemanfaatan bangunan. Pemanfaatan bangunan tanpa memenuhi ketentuan PBG dan/atau SLF berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif dan, apabila menimbulkan kerugian atau akibat hukum tertentu, dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penyelenggaraan bangunan gedung harus menempatkan kepastian hukum, keselamatan publik, perlindungan lingkungan, dan tata kelola pemerintahan yang baik sebagai satu kesatuan