Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Yuridis Kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (Pbg) Dan Sertifikat Laik Fungsi (Slf) Terhadap Pembangunan Dan Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (Sppg) Program Makan Bergizi Gratis (Mbg) Dalam Perspektif Hukum Lingkungan Dan Keselamatan Rifa Siti Rahayu; Rendra Gozali; Rezky Muliamarta; Ade Farida; Hernawati RAS
Arus Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 6 No 2: Agustus (2026)
Publisher : Arden Jaya Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57250/ajsh.v6i2.3269

Abstract

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan instrumen hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang menggantikan rezim Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perubahan tersebut menunjukkan pergeseran paradigma dari pendekatan perizinan menuju pendekatan berbasis standar teknis. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan, fungsi, persyaratan, dan implikasi yuridis Persetujuan Bangunan Gedung dalam penyelenggaraan bangunan gedung di Indonesia, termasuk keterkaitannya dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), keselamatan publik, dan perlindungan lingkungan hidup. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum utama yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, serta peraturan teknis terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa PBG bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan instrumen preventif untuk memastikan kesesuaian tata ruang, keandalan struktur, keselamatan kebakaran, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, dan aspek teknis lainnya sebelum pembangunan dilaksanakan. PBG juga memiliki hubungan erat dengan SLF karena keduanya membentuk rangkaian pengendalian sejak tahap perencanaan hingga pemanfaatan bangunan. Pemanfaatan bangunan tanpa memenuhi ketentuan PBG dan/atau SLF berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif dan, apabila menimbulkan kerugian atau akibat hukum tertentu, dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penyelenggaraan bangunan gedung harus menempatkan kepastian hukum, keselamatan publik, perlindungan lingkungan, dan tata kelola pemerintahan yang baik sebagai satu kesatuan
Transformasi Digital Sistem Peradilan Indonesia Melalui Implementasi E-Court dan E-Litigation: Analisis Yuridis dalam Mewujudkan Akses terhadap Keadilan, Kepastian Hukum, dan Efisiensi Penyelesaian Perkara Ade Farida; Rendra Gozali; Rifa Siti Rahayu; Rezky Muliamarta; Dani Durahman
Arus Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 6 No 2: Agustus (2026)
Publisher : Arden Jaya Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57250/ajsh.v6i2.3270

Abstract

dalam berbagai sektor penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pada sektor kekuasaan kehakiman. Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman melakukan modernisasi sistem peradilan melalui penerapan layanan Electronic Court (E-Court) dan Electronic Litigation (E-Litigation) sebagai implementasi pelayanan peradilan berbasis elektronik. Kehadiran kedua sistem tersebut bertujuan untuk mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Selain meningkatkan efisiensi administrasi perkara, digitalisasi sistem peradilan juga diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap keadilan serta meningkatkan kepastian hukum dalam penyelesaian perkara.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi E-Court dan E-Litigation dalam sistem peradilan Indonesia serta mengkaji kontribusinya terhadap peningkatan akses terhadap keadilan, kepastian hukum, dan efisiensi penyelesaian perkara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif-analitis.Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi E-Court dan E-Litigation telah memberikan dampak positif terhadap modernisasi sistem peradilan melalui penyederhanaan administrasi perkara, percepatan proses persidangan, efisiensi biaya berperkara, serta peningkatan transparansi pelayanan pengadilan. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, antara lain belum meratanya infrastruktur teknologi informasi, kesenjangan literasi digital masyarakat, perlindungan data pribadi, serta perlunya harmonisasi regulasi untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan peradilan elektronik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi agar transformasi digital sistem peradilan dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.