Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Praktik Jual Beli Jabatan Perangkat Desa sebagai Bentuk Korupsi: Studi Kasus Kabupaten Sidoarjo Sutrisno; Dhofirul Yahya; Ahmad Heru Romadhon
Arus Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 6 No 2: Agustus (2026)
Publisher : Arden Jaya Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57250/ajsh.v6i2.3320

Abstract

Praktik jual beli jabatan perangkat desa merupakan salah satu bentuk penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan desa yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap prinsip meritokrasi, akuntabilitas, dan integritas penyelenggaraan pemerintahan. Fenomena tersebut menunjukkan adanya kecenderungan jabatan publik diperlakukan sebagai objek transaksi yang berorientasi pada keuntungan ekonomi maupun kepentingan politik tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi hukum praktik jual beli jabatan perangkat desa sebagai bentuk tindak pidana korupsi serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mendorong terjadinya praktik tersebut di Kabupaten Sidoarjo. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, penelaahan peraturan perundang-undangan, serta analisis terhadap hasil penelitian dan sumber-sumber ilmiah yang relevan. Data dianalisis secara deskriptif-analitis untuk mengidentifikasi hubungan antara praktik pengisian jabatan perangkat desa dengan konsep penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli jabatan perangkat desa secara substantif memiliki karakteristik yang sejalan dengan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berorientasi pada pemberian keuntungan tertentu dalam proses pengangkatan jabatan publik. Selain itu, praktik tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain budaya patronase politik, lemahnya sistem pengawasan, rendahnya transparansi dalam proses rekrutmen perangkat desa, serta persepsi jabatan sebagai instrumen investasi ekonomi dan sosial. Untuk mencegah praktik tersebut, diperlukan penguatan sistem rekrutmen berbasis merit, peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengisian jabatan, serta optimalisasi pengawasan oleh pemerintah dan partisipasi masyarakat.