Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERBANDINGAN SUBSTANSI DAN FILOSOFI ANTARA KUHP LAMA DAN KUHP BARU Sofiatus Zahra Rochma; Eka Wahyu Setyawan; Muhammad Zidan Gani; Ahmad Heru Romadhon
DEDIKASI : Jurnal Ilmiah Sosial, Hukum, Budaya Vol 26, No 2 (2025): DEDIKASI
Publisher : Prodi Ilmu Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31293/ddk.v26i2.9274

Abstract

Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan langkah strategis dalam pembaruan hukum pidana nasional Indonesia. KUHP Lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht peninggalan kolonial Belanda telah lama menuai kritik karena dinilai tidak lagi selaras dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta perkembangan sosial masyarakat Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan substansi pengaturan dan landasan filosofis antara KUHP Lama dan KUHP Baru. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil analisis menunjukkan bahwa secara substansial KUHP Baru menghadirkan perubahan mendasar, terutama dalam tujuan pemidanaan, jenis dan sistem sanksi pidana, pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat, serta penguatan prinsip perlindungan hak asasi manusia. Secara filosofis, KUHP Baru berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila yang menekankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, serta mengedepankan pendekatan humanistik dan keadilan restoratif. Sebaliknya, KUHP Lama lebih mencerminkan filosofi hukum pidana kolonial yang bersifat retributif dan berorientasi pada kepastian hukum formal. Dengan demikian, perbandingan antara KUHP Lama dan KUHP Baru menunjukkan adanya pergeseran paradigma hukum pidana Indonesia menuju sistem hukum yang lebih berdaulat, konstitusional, dan berkeadilan sosial.
Praktik Jual Beli Jabatan Perangkat Desa sebagai Bentuk Korupsi: Studi Kasus Kabupaten Sidoarjo Sutrisno; Dhofirul Yahya; Ahmad Heru Romadhon
Arus Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 6 No 2: Agustus (2026)
Publisher : Arden Jaya Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57250/ajsh.v6i2.3320

Abstract

Praktik jual beli jabatan perangkat desa merupakan salah satu bentuk penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan desa yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap prinsip meritokrasi, akuntabilitas, dan integritas penyelenggaraan pemerintahan. Fenomena tersebut menunjukkan adanya kecenderungan jabatan publik diperlakukan sebagai objek transaksi yang berorientasi pada keuntungan ekonomi maupun kepentingan politik tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi hukum praktik jual beli jabatan perangkat desa sebagai bentuk tindak pidana korupsi serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mendorong terjadinya praktik tersebut di Kabupaten Sidoarjo. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, penelaahan peraturan perundang-undangan, serta analisis terhadap hasil penelitian dan sumber-sumber ilmiah yang relevan. Data dianalisis secara deskriptif-analitis untuk mengidentifikasi hubungan antara praktik pengisian jabatan perangkat desa dengan konsep penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli jabatan perangkat desa secara substantif memiliki karakteristik yang sejalan dengan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berorientasi pada pemberian keuntungan tertentu dalam proses pengangkatan jabatan publik. Selain itu, praktik tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain budaya patronase politik, lemahnya sistem pengawasan, rendahnya transparansi dalam proses rekrutmen perangkat desa, serta persepsi jabatan sebagai instrumen investasi ekonomi dan sosial. Untuk mencegah praktik tersebut, diperlukan penguatan sistem rekrutmen berbasis merit, peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengisian jabatan, serta optimalisasi pengawasan oleh pemerintah dan partisipasi masyarakat.