Gede Bagus Artha Danindra
Fakultas Hukum Universitas Udayana

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kekuatan Pembuktian Akta Notaris dalam Sengketa Jual Beli yang Didalilkan Simulasi Utang-Piutang Gede Bagus Artha Danindra; I Made Walesa Putra
Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan Vol 11 No 02 (2026)
Publisher : Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/AC.2026.v11.i02.p06

Abstract

Penelitian ini membahas kedudukan kekuatan pembuktian akta notaris dalam sengketa jual beli tanah yang dipersoalkan sebagai bentuk simulasi hubungan utang piutang melalui kajian terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 2136 K/Pdt/2022. Fokus penelitian diarahkan pada penilaian hakim terhadap akta autentik ketika bentuk formal perjanjian tidak sejalan dengan substansi hubungan hukum para pihak. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum diperoleh dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, doktrin, serta literatur hukum yang relevan dengan isu kenotariatan dan pembuktian perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta notaris sebagai akta autentik tetap memiliki kekuatan pembuktian yang tinggi, namun kekuatan tersebut tidak bersifat mutlak apabila fakta persidangan menunjukkan adanya perbedaan antara isi akta dan hubungan hukum yang sebenarnya. Pertimbangan Mahkamah Agung menitikberatkan pada tidak adanya pembayaran harga, tetap dikuasainya objek oleh pihak semula, serta ketidakwajaran nilai transaksi yang tercantum dalam perjanjian. Berdasarkan fakta tersebut, hubungan hukum para pihak dinilai bukan sebagai jual beli yang sesungguhnya, melainkan sebagai hubungan utang piutang yang diselubungi melalui konstruksi perjanjian jual beli. Putusan ini menunjukkan bahwa kekuatan pembuktian akta autentik harus ditempatkan secara proporsional dalam keseluruhan sistem pembuktian perdata serta menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam praktik kenotariatan.