Angka perceraian di Kabupaten Muaro Jambi menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam enam tahun terakhir (2020–2025) hingga mencapai puncaknya sebanyak 728 kasus pada tahun 2025, akibat kendala ketidakharmonisan, komunikasi yang lemah, rendahnya kesiapan mental, dan tekanan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan secara mendalam peran penyuluh agama dalam mengimplementasikan program konseling pranikah sebagai upaya preventif mereduksi angka perceraian di KUA Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko).Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain deskriptif, data dihimpun melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi, yang kemudian dianalisis interaktif melalui reduksi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyuluh agama telah mengoptimalkan perannya sebagai fasilitator psikososial dan mediator konflik melalui pelaksanaan konseling pranikah yang inklusif dan fleksibel. Pembekalan calon pengantin mencakup enam pilar ketahanan keluarga dan telah dikembangkan melalui inovasi perluasan jangkauan ke ruang publik seperti forum BKMT dan MTQ. Namun, program ini menghadapi hambatan struktural berupa keterbatasan kuantitas dan kualifikasi profesional, di mana belum adanya penyuluh berlatar belakang pendidikan konselor membuat intervensi di lapangan masih cenderung bersifat normatif-keagamaan daripada pendekatan psikologis klinis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan kompetensi konseling lintas disiplin bagi penyuluh agama sangat mendesak dilakukan guna mengoptimalkan ketahanan keluarga secara berkelanjutan.