Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGARUH IMPLEMENTASI SISTEM CORETAX DAN AKUNTABILITAS TERHADAP TRANSPARANSI PERPAJAKAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI WILAYAH KPP PABEAN CANTIAN SURABAYA Mufida; mustika winedar
JEB17 : Jurnal Ekonomi dan Bisnis Vol. 11 No. 02 (2026): September
Publisher : Fakultas Ekonomi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/jeb17.v11i02.133904

Abstract

Studi ini memiliki tujuan guna menganalisis pengaruh implementasi Sistem Core Tax Administration System (Coretax) dan akuntabilitas terhadap transparansi perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi di wilayah KPP Pratama Pabean Cantian Surabaya. Teknik purposive sampling digunakan dalam studi dan diperoleh 100 responden serta menggunakan pendekatan kuantitatif. Pengumpulan data melalui penyebaran angket. Kemudian, analisis data dilakukan melalui analisis regresi berganda berbantuan IBM SPSS Statistics. Data dianalisis melalui uji validitas, reliabilitas, serta uji asumsi klasik yang meliputi normalitas, multikolinearitas, dan heteroskedastisitas sebelum pengujian hipotesis dilakukan. Temuan studi mengindikasikan bahwa secara simultan, transparansi perpajakan dipengaruhi secara signifikan serta positif oleh Sistem Coretax serta akuntabilitas. Secara parsial, terhadap transparansi perpajakan dipengaruhi secara secara signifikan serta positif oleh Sistem Coretax dan memiliki nilai signifikansi 0,014. Sementara, akuntabilitas juga memiliki pengaruh signifikan serta positif dengan nilai signifikansi <0,001 merupakan variabel yang mendominasi. Nilai R Square (koefisien determinasi) yaitu 0,516 mengindikasikan jika kedua variabel independen mampu menjelaskan variasi transparansi perpajakan sekitar 51,6%. Sementara, sisanya diakibatkan faktor lainnya yang tidak termasuk ke dalam model studi. Temuan studi mengindikasikan bahwa optimalisasi implementasi Sistem Coretax yang didukung peningkatan akuntabilitas mampu memperkuat transparansi administrasi perpajakan serta kualitas pelayanan bagi wajib pajak mengalami peningkatan.