Abstract. Halal product assurance is a form of legal protection provided by the government to ensure that Muslim consumers obtain certainty regarding the halal status of products. The government has simplified the halal certification process for Micro and Small Enterprises (MSEs) through the self-declare mechanism regulated under Law Number 33 of 2014 concerning Halal Product Assurance, as amended by Law Number 6 of 2023 concerning Job Creation. However, many MSEs have not yet obtained halal certificates. This study aims to analyze the implementation of the Halal Product Assurance Law on halal certification for MSEs in Bandung City and to identify the supporting and inhibiting factors in its implementation. This research employed an empirical juridical approach using qualitative methods. Data were collected through interviews, observations, documentation, and literature studies. The findings indicate that the implementation of halal certification through the self-declare mechanism has simplified the certification process for MSEs, but its implementation has not been fully effective. The main obstacles include limited understanding among business actors regarding certification procedures, insufficient government outreach, limited availability of Halal Product Process Assistants (P3H), and low legal awareness among MSEs. Supporting factors include simplified certification procedures, free halal certification for eligible MSEs, and government support through the Halal Product Assurance Organizing Agency (BPJPH). Therefore, improving public outreach, assistance, and inter-agency coordination is necessary to optimize the implementation of halal certification policies. Abstrak. Jaminan produk halal merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum yang diberikan negara kepada masyarakat, khususnya konsumen muslim, agar memperoleh kepastian mengenai kehalalan produk yang dikonsumsi. Pemerintah telah memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui mekanisme self-declare sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Namun, dalam pelaksanaannya masih banyak pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat halal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi UndangUndang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal terhadap pelaksanaan sertifikasi halal UMKM di Kota Bandung serta mengetahui faktor-faktor yang mendukung dan menghambat implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan sertifikasi halal melalui mekanisme self-declare telah memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM, namun pelaksanaannya belum berjalan secara optimal. Hambatan yang ditemukan antara lain masih rendahnya pemahaman pelaku usaha mengenai prosedur sertifikasi halal, kurangnya sosialisasi dari pemerintah, keterbatasan pendamping proses produk halal (P3H), serta rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha. Adapun faktor pendukung implementasi kebijakan ini meliputi adanya penyederhanaan prosedur sertifikasi, pembiayaan sertifikasi halal gratis bagi UMK, serta dukungan pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sosialisasi, pendampingan, dan koordinasi antarinstansi agar implementasi kebijakan sertifikasi halal dapat berjalan lebih efektif.