Intan Nurrachmi
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Berdasarkan Teori Al-'Adalah dan Maqasid Al-Syariah Muhammad Faruq Yaasin; Intan Nurrachmi; Liza Dzulhijjah
Bandung Conference Series: Sharia Economic Law 81-88
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcssel.v6i2.24921

Abstract

Abstract. Indonesia, as the country with the largest Muslim population in the world, faces a fundamental issue in hajj administration, particularly regarding the fairness of Hajj Operational Cost (BPIH) determination. The proportion of Hajj Travel Cost (Bipih) to Net Benefit shifted significantly from approximately 48.8:51.2 in 2022 to 62:38 in 2025-2026, while millions of prospective pilgrims remain on the waiting list for decades without an explicit guarantee of financial-benefit distribution. This study analyzes BPIH determination from the perspective of Al-'Adalah theory and from the perspective of maqasid al-syari'ah. The conceptual framework is built on Al-'Adalah theory with its three dimensions distributive, procedural, and transactional justice as well as maqasid al-syari'ah theory, particularly hifz al-din and hifz al-mal. This research is a normative legal study of a descriptive-analytical nature, employing a conceptual approach, with data collected through library research on Law Number 8 of 2019 as amended by Law Number 14 of 2025, Law Number 34 of 2014, and Presidential Decrees on BPIH. The findings reveal that, first, BPIH determination from the Al-'Adalah perspective has only fulfilled formal procedural justice, while distributive and transactional justice still require strengthening due to the absence of a standard Net Benefit allocation formula for waiting-list pilgrims. Second, BPIH determination from the maqasid al-syari'ah perspective shows a genuine effort to achieve tawazun (balance) between hifz al-din and hifz al-mal through the declining nominal trend of BPIH balanced with prudent hajj-fund management, although disparities among embarkation points and public transparency still need improvement. This study recommends an explicit Net Benefit distribution formula and stronger transparency in BPIH policy. Abstrak. Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia menghadapi persoalan mendasar dalam penyelenggaraan ibadah haji, khususnya terkait keadilan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Proporsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) terhadap Nilai Manfaat bergeser signifikan dari sekitar 48,8:51,2 pada tahun 2022 menjadi 62:38 pada tahun 2025–2026, sementara jutaan calon jemaah masih berada dalam daftar tunggu hingga puluhan tahun tanpa jaminan distribusi manfaat finansial yang eksplisit. Penelitian ini menganalisis penetapan BPIH ditinjau dari perspektif teori Al-'Adalah dan perspektif maqasid al-syari'ah. Kerangka pemikiran penelitian dibangun di atas teori Al-'Adalah dengan tiga dimensinya, yaitu keadilan distributif, prosedural, dan transaksional, serta teori maqasid al-syari'ah, khususnya hifz al-din dan hifz al-mal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan konseptual, serta teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan (library research) atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, dan Keputusan Presiden tentang BPIH. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, penetapan BPIH berdasarkan perspektif Al-'Adalah telah memenuhi aspek keadilan secara prosedural, namun keadilan dalam pembagian nilai manfaat dan keterbukaan mengenai dasar penetapan proporsi Bipih dan nilai manfaat masih perlu ditingkatkan. Kedua, penetapan BPIH dari perspektif maqasid al-syari'ah menunjukkan upaya mencapai tawazun antara hifz al-din dan hifz al-mal melalui tren penurunan nominal BPIH yang diimbangi pengelolaan dana haji secara prudent, meskipun perbedaan embarkasi dan transparansi publik masih perlu diperbaiki. Penelitian ini merekomendasikan penyusunan formula distribusi Nilai Manfaat yang eksplisit dan penguatan transparansi kebijakan BPIH.
Analisis Maqashid Syariah terhadap Regulasi Cryptocurrency sebagai Alat Pembayaran dan Instrumen Investasi Digital Rafli Darmawan; Intan Nurrachmi; Liza Dzulhijjah
Bandung Conference Series: Sharia Economic Law 329-336
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcssel.v6i2.25957

Abstract

Abstract. The rapid development of financial technology has positioned cryptocurrency as both a digital payment method and an investment instrument, creating regulatory challenges in Indonesia and Malaysia. This study analyzes the regulation of cryptocurrency in both countries from the perspective of maqashid syariah, focusing on hifz al-mal, maslahah, and mafsadah. The research employs a normative juridical method with statutory and comparative approaches, supported by legal materials, relevant literature, and interviews with Islamic economic law experts from Indonesia and Malaysia. The findings show that both countries reject cryptocurrency as legal tender while allowing it as an investment asset under different legal frameworks. Indonesia classifies cryptocurrency as a tradable commodity under the Financial Services Authority (OJK), whereas Malaysia regulates it as a security under the Securities Commission Malaysia. From the perspective of maqashid syariah, both regulatory approaches seek to protect wealth by balancing the benefits of digital investment with the risks of speculation and volatility. The study concludes that differences in legal classification are the main source of regulatory divergence and recommends that Indonesia strengthen its regulatory framework by considering relevant aspects of Malaysia's model. Abstrak. Perkembangan teknologi keuangan digital menjadikan cryptocurrency sebagai alat pembayaran digital sekaligus instrumen investasi yang menimbulkan tantangan regulasi di Indonesia dan Malaysia. Penelitian ini bertujuan menganalisis regulasi cryptocurrency di kedua negara berdasarkan perspektif maqashid syariah, dengan menitikberatkan pada prinsip hifz al-mal, maslahah, dan mafsadah. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan hukum yang didukung bahan hukum, literatur ilmiah, serta wawancara dengan pakar hukum ekonomi syariah dari Indonesia dan Malaysia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua negara tidak mengakui cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah, tetapi memperbolehkannya sebagai instrumen investasi melalui kerangka regulasi yang berbeda. Indonesia mengklasifikasikan cryptocurrency sebagai komoditas di bawah pengawasan OJK, sedangkan Malaysia mengaturnya sebagai sekuritas di bawah Securities Commission Malaysia. Dalam perspektif maqashid syariah, kedua pendekatan tersebut bertujuan melindungi harta dengan menyeimbangkan kemaslahatan investasi digital dan risiko spekulasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perbedaan klasifikasi hukum menjadi faktor utama yang membedakan regulasi kedua negara serta merekomendasikan penguatan regulasi Indonesia dengan mempertimbangkan aspek model regulasi Malaysia.