Liza Dzulhijjah
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Perlindungan Hukum Investor pada Fintech Peer-To-Peer Lending Syariah di Indonesia: Analisis Integratif Hukum Positif dan Prinsip Maslahah Mursalah Nurul Novianti Azzahra; Maman Surahman; Liza Dzulhijjah
Bandung Conference Series: Sharia Economic Law 49-56
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcssel.v6i2.24786

Abstract

Abstract. The rapid growth of sharia peer-to-peer (P2P) lending in Indonesia, alongside a series of default cases affecting both conventional and sharia-labelled platforms, raises concern over the extent to which investors are genuinely protected under current regulation. This study aims to analyze the form of legal protection provided to investors in the practice of sharia P2P lending in Indonesia, and to formulate an ideal concept of investor protection viewed from positive law and the principle of maslahah mursalah. The research employs a qualitative method with a normative-juridical and conceptual approach, using primary, secondary, and tertiary legal materials as the main data, supplemented by a semi-structured interview with the Financial Services Authority (OJK) as complementary and validating data. Findings show that investors are legally positioned as unsecured (concurrent) creditors without special collateral, and that preventive and repressive protection mechanisms already exist but remain substantively weak, particularly the Sharia Supervisory Board's oversight, which is still largely administrative, alongside the absence of a systemic compensation scheme and a lex specialis regulation. Evaluated against Al-Qaradawi's three conditions of maslahah mursalah, the existing regulation formally satisfies the requirements, yet its real effectiveness still falls short of the intended sharia benefit. The study proposes an integrative six-pillar framework combining positive law and maslahah mursalah to strengthen investor protection in Indonesia's sharia fintech ecosystem. Abstrak. Pertumbuhan pesat fintech peer-to-peer (P2P) lending syariah di Indonesia, yang diiringi rangkaian kasus gagal bayar pada penyelenggara konvensional maupun berlabel syariah, menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana investor benar-benar terlindungi oleh regulasi yang berlaku saat ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada investor dalam praktik penyelenggaraan fintech P2P lending syariah di Indonesia, serta merumuskan konsep perlindungan hukum yang ideal ditinjau dari hukum positif dan prinsip maslahah mursalah. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier sebagai data utama, dilengkapi wawancara semi terstruktur dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai data pelengkap dan validasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa investor berkedudukan hukum sebagai kreditur konkuren tanpa jaminan khusus, dan bahwa mekanisme perlindungan preventif maupun represif sudah tersedia namun masih lemah secara substantif, terutama pada pengawasan Dewan Pengawas Syariah yang masih bersifat administratif, serta belum tersedianya skema kompensasi sistemik dan regulasi yang bersifat lex specialis. Dievaluasi melalui tiga syarat maslahah mursalah Al-Qaradawi, regulasi yang ada secara formal telah memenuhi persyaratan tersebut, namun efektivitas riilnya masih jauh dari kemaslahatan syariah yang dikehendaki. Penelitian ini mengusulkan kerangka integratif enam pilar yang memadukan hukum positif dan maslahah mursalah untuk memperkuat perlindungan investor pada ekosistem fintech syariah di Indonesia.
Keabsahan Rahn Tasjily atas Harta Waris yang Belum Dibagikan Arya Leksana; Sandy Rizki Febriadi; Liza Dzulhijjah
Bandung Conference Series: Sharia Economic Law 65-72
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcssel.v6i2.24881

Abstract

Abstract. Undistributed inherited property is, in principle, the collective right of all heirs and has not become the exclusive right of any individual heir. In practice, however, such property is still used as collateral for debt, raising legal questions about the validity of the encumbrance. This study analyzes the validity of rahn tasjily over undistributed inherited property from the perspective of fiqh muamalah, examines its validity under Law Number 4 of 1996 concerning Mortgage Rights (UUHT), and compares the two legal systems. This is normative legal research using the statute, conceptual, and case approaches. Primary legal materials include the Qur'an, Hadith, DSN-MUI Fatwa Number 68/DSN-MUI/III/2008 on Rahn Tasjily, Law Number 4 of 1996, and Malang Religious Court Decision Number 108/Pdt.G/2025/PA.Mlg, used as supporting legal facts. Secondary materials include classical fiqh literature, books, and scholarly journals, analyzed descriptively-analytically and comparatively. The findings show that encumbering undistributed inherited property as rahn tasjily does not meet the validity requirements of fiqh muamalah because the elements of milku al-rahin (full ownership) and wilayah tammah (full authority) are not fulfilled. Under Article 8 paragraph (1) of the UUHT, such encumbrance likewise fails to meet the requirement of full authority by the grantor. Both legal systems converge on the same conclusion: undistributed inherited property cannot be unilaterally pledged as collateral, although each relies on different legal reasoning. Abstrak. Harta waris yang belum dibagikan pada dasarnya merupakan hak bersama seluruh ahli waris sehingga belum menjadi hak penuh masing-masing ahli waris. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan penggunaan harta waris yang belum dibagikan sebagai objek jaminan utang, sehingga menimbulkan persoalan mengenai keabsahan pembebanan jaminan tersebut. Penelitian ini menganalisis keabsahan rahn tasjily terhadap objek harta waris yang belum dibagikan berdasarkan perspektif fikih muamalah, menganalisis keabsahannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT), serta menganalisis persamaan dan perbedaan keduanya melalui pendekatan komparatif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer meliputi Al-Qur'an, Hadis, Fatwa DSN-MUI Nomor 68/DSN-MUI/III/2008 tentang Rahn Tasjily, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, dan Putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 108/Pdt.G/2025/PA.Mlg. yang digunakan sebagai fakta hukum pendukung. Bahan hukum sekunder diperoleh dari kitab fikih, buku, dan jurnal ilmiah, yang dianalisis secara deskriptif-analitis dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembebanan rahn tasjily terhadap harta waris yang belum dibagikan belum memenuhi syarat keabsahan menurut fikih muamalah karena belum terpenuhinya unsur milku al-rahin (kepemilikan penuh) dan wilayah tammah (kewenangan penuh). Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UUHT, pembebanan tersebut juga belum memenuhi ketentuan karena pemberi hak tanggungan belum memiliki kewenangan penuh atas objek yang dijaminkan. Kedua sistem hukum bermuara pada kesimpulan yang sama, meskipun menggunakan dasar hukum yang berbeda.
Analisis Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Berdasarkan Teori Al-'Adalah dan Maqasid Al-Syariah Muhammad Faruq Yaasin; Intan Nurrachmi; Liza Dzulhijjah
Bandung Conference Series: Sharia Economic Law 81-88
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcssel.v6i2.24921

Abstract

Abstract. Indonesia, as the country with the largest Muslim population in the world, faces a fundamental issue in hajj administration, particularly regarding the fairness of Hajj Operational Cost (BPIH) determination. The proportion of Hajj Travel Cost (Bipih) to Net Benefit shifted significantly from approximately 48.8:51.2 in 2022 to 62:38 in 2025-2026, while millions of prospective pilgrims remain on the waiting list for decades without an explicit guarantee of financial-benefit distribution. This study analyzes BPIH determination from the perspective of Al-'Adalah theory and from the perspective of maqasid al-syari'ah. The conceptual framework is built on Al-'Adalah theory with its three dimensions distributive, procedural, and transactional justice as well as maqasid al-syari'ah theory, particularly hifz al-din and hifz al-mal. This research is a normative legal study of a descriptive-analytical nature, employing a conceptual approach, with data collected through library research on Law Number 8 of 2019 as amended by Law Number 14 of 2025, Law Number 34 of 2014, and Presidential Decrees on BPIH. The findings reveal that, first, BPIH determination from the Al-'Adalah perspective has only fulfilled formal procedural justice, while distributive and transactional justice still require strengthening due to the absence of a standard Net Benefit allocation formula for waiting-list pilgrims. Second, BPIH determination from the maqasid al-syari'ah perspective shows a genuine effort to achieve tawazun (balance) between hifz al-din and hifz al-mal through the declining nominal trend of BPIH balanced with prudent hajj-fund management, although disparities among embarkation points and public transparency still need improvement. This study recommends an explicit Net Benefit distribution formula and stronger transparency in BPIH policy. Abstrak. Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia menghadapi persoalan mendasar dalam penyelenggaraan ibadah haji, khususnya terkait keadilan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Proporsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) terhadap Nilai Manfaat bergeser signifikan dari sekitar 48,8:51,2 pada tahun 2022 menjadi 62:38 pada tahun 2025–2026, sementara jutaan calon jemaah masih berada dalam daftar tunggu hingga puluhan tahun tanpa jaminan distribusi manfaat finansial yang eksplisit. Penelitian ini menganalisis penetapan BPIH ditinjau dari perspektif teori Al-'Adalah dan perspektif maqasid al-syari'ah. Kerangka pemikiran penelitian dibangun di atas teori Al-'Adalah dengan tiga dimensinya, yaitu keadilan distributif, prosedural, dan transaksional, serta teori maqasid al-syari'ah, khususnya hifz al-din dan hifz al-mal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan konseptual, serta teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan (library research) atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, dan Keputusan Presiden tentang BPIH. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, penetapan BPIH berdasarkan perspektif Al-'Adalah telah memenuhi aspek keadilan secara prosedural, namun keadilan dalam pembagian nilai manfaat dan keterbukaan mengenai dasar penetapan proporsi Bipih dan nilai manfaat masih perlu ditingkatkan. Kedua, penetapan BPIH dari perspektif maqasid al-syari'ah menunjukkan upaya mencapai tawazun antara hifz al-din dan hifz al-mal melalui tren penurunan nominal BPIH yang diimbangi pengelolaan dana haji secara prudent, meskipun perbedaan embarkasi dan transparansi publik masih perlu diperbaiki. Penelitian ini merekomendasikan penyusunan formula distribusi Nilai Manfaat yang eksplisit dan penguatan transparansi kebijakan BPIH.
Analisis Maqashid Syariah terhadap Regulasi Cryptocurrency sebagai Alat Pembayaran dan Instrumen Investasi Digital Rafli Darmawan; Intan Nurrachmi; Liza Dzulhijjah
Bandung Conference Series: Sharia Economic Law 329-336
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcssel.v6i2.25957

Abstract

Abstract. The rapid development of financial technology has positioned cryptocurrency as both a digital payment method and an investment instrument, creating regulatory challenges in Indonesia and Malaysia. This study analyzes the regulation of cryptocurrency in both countries from the perspective of maqashid syariah, focusing on hifz al-mal, maslahah, and mafsadah. The research employs a normative juridical method with statutory and comparative approaches, supported by legal materials, relevant literature, and interviews with Islamic economic law experts from Indonesia and Malaysia. The findings show that both countries reject cryptocurrency as legal tender while allowing it as an investment asset under different legal frameworks. Indonesia classifies cryptocurrency as a tradable commodity under the Financial Services Authority (OJK), whereas Malaysia regulates it as a security under the Securities Commission Malaysia. From the perspective of maqashid syariah, both regulatory approaches seek to protect wealth by balancing the benefits of digital investment with the risks of speculation and volatility. The study concludes that differences in legal classification are the main source of regulatory divergence and recommends that Indonesia strengthen its regulatory framework by considering relevant aspects of Malaysia's model. Abstrak. Perkembangan teknologi keuangan digital menjadikan cryptocurrency sebagai alat pembayaran digital sekaligus instrumen investasi yang menimbulkan tantangan regulasi di Indonesia dan Malaysia. Penelitian ini bertujuan menganalisis regulasi cryptocurrency di kedua negara berdasarkan perspektif maqashid syariah, dengan menitikberatkan pada prinsip hifz al-mal, maslahah, dan mafsadah. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan hukum yang didukung bahan hukum, literatur ilmiah, serta wawancara dengan pakar hukum ekonomi syariah dari Indonesia dan Malaysia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua negara tidak mengakui cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah, tetapi memperbolehkannya sebagai instrumen investasi melalui kerangka regulasi yang berbeda. Indonesia mengklasifikasikan cryptocurrency sebagai komoditas di bawah pengawasan OJK, sedangkan Malaysia mengaturnya sebagai sekuritas di bawah Securities Commission Malaysia. Dalam perspektif maqashid syariah, kedua pendekatan tersebut bertujuan melindungi harta dengan menyeimbangkan kemaslahatan investasi digital dan risiko spekulasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perbedaan klasifikasi hukum menjadi faktor utama yang membedakan regulasi kedua negara serta merekomendasikan penguatan regulasi Indonesia dengan mempertimbangkan aspek model regulasi Malaysia.