Pengaturan kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi di Indonesia bersifat multi-institusional karena turut melibatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi, namun pembagian peran tersebut belum disertai delimitasi yang tegas sehingga rawan menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan ketidakpastian hukum dalam praktik penegakan hukum, terlebih ketika Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara secara aktif menangani puluhan perkara korupsi setiap tahun. Artikel ini bertujuan menganalisis pengaturan yuridis kewenangan penyidik POLRI dalam penyidikan tindak pidana korupsi sekaligus mengkaji pelaksanaannya pada tingkat Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Penelitian disusun dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, didukung data empiris terbatas yang dihimpun lewat studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan penyidik POLRI memiliki landasan atributif yang kuat dan telah berjalan aktif serta prosedural di lapangan dalam beberapa tahun terakhir, tetapi tiga kesenjangan mendasar tetap ditemukan, yaitu gap normatif akibat absennya parameter pembagian kewenangan, gap struktural pada lemahnya mekanisme koordinasi antar-lembaga, dan ketergantungan pada interpretasi serta kehati-hatian penyidik akibat kompleksitas pembuktian. Sebagai kesimpulan, diperlukan reformulasi regulasi yang menegaskan delimitasi kewenangan berdasarkan parameter objektif, pembentukan mekanisme koordinasi yang mengikat dan terstandarisasi, serta penguatan kapasitas kelembagaan Polda Sumatera Utara guna mewujudkan kepastian hukum dan efektivitas pemberantasan korupsi yang lebih optimal.