Pembaruan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis implikasi yuridis penerapan restorative justice terhadap penyelesaian perkara pidana ringan; dan (2) mengkaji pengaturan hukum restorative justice dalam KUHP 2023. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif-preskriptif menggunakan penalaran deduktif dan interpretatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP 2023 secara normatif mengakomodasi prinsip restorative justice melalui perumusan tujuan pemidanaan yang tidak lagi semata retributif serta diversifikasi sanksi pidana non-penjara, termasuk pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan mekanisme pemaafan hakim. Namun, pengaturannya masih bersifat implisit dan tersebar, sehingga berpotensi menimbulkan disparitas penerapan dan ketergantungan berlebih pada diskresi aparat penegak hukum. Dari aspek implikasi yuridis, penerapan keadilan restoratif memengaruhi kepastian hukum, perlindungan hak korban, pertanggungjawaban pelaku, dan prinsip equality before the law. Penelitian ini menyimpulkan bahwa KUHP 2023 memiliki legitimasi normatif yang progresif namun memerlukan harmonisasi dengan hukum acara pidana dan pedoman teknis operasional guna menjamin kepastian hukum dan keseragaman penerapan restorative justice dalam penanganan perkara pidana ringan di Indonesia.