Tindak pidana penganiayaan merupakan permasalahan hukum yang terus berulang di tengah masyarakat dan berdampak serius terhadap kondisi fisik maupun psikologis korban. Penyelesaian perkara penganiayaan menuntut tidak sekadar penegakan norma pidana, melainkan juga mengukur sejauh mana sistem peradilan pidana terpadu mampu menghadirkan kepastian hukum, keadilan substantif, dan pemulihan bagi pihak yang dirugikan. Kajian ini dirancang untuk mengevaluasi efektivitas penanganan tindak pidana penganiayaan dalam perspektif sistem peradilan pidana terpadu di Satuan Reserse Kriminal Polres Toba selama periode 2022–2023, sekaligus mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat penanganan tindak pidana penganiayaan di Polres Toba. Pendekatan yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif analitis digunakan untuk menjembatani kajian normatif dengan fakta lapangan. Data primer dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan penyidik, sementara data sekunder bersumber dari dokumen register perkara Polres Toba. Temuan penelitian memperlihatkan bahwa selama dua tahun pengamatan, Polres Toba mencatat 87 laporan penganiayaan: 61 perkara (70,1%) diselesaikan melalui mekanisme peradilan formal, sedangkan 26 perkara (29,9%) diselesaikan melalui pendekatan restorative justice berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Dari total perkara yang ditangani secara formal, 49 berkas dinyatakan P-21 oleh jaksa penuntut umum, sementara 12 berkas dikembalikan untuk dilengkapi. Tingkat penyelesaian perkara yang belum mencapai seratus persen ini dipengaruhi oleh keterbatasan jumlah penyidik, lemahnya dukungan sarana forensik, rendahnya partisipasi saksi dari kalangan masyarakat, serta belum terstandarnya mekanisme koordinasi antara penyidik dan jaksa. Oleh sebab itu, dibutuhkan penguatan kapasitas penyidik, pembenahan tata kelola koordinasi antarlembaga, serta optimalisasi perlindungan korban agar penegakan hukum pidana berjalan lebih efektif, berkeadilan, dan berpijak pada penghormatan terhadap hak asasi manusia.