This Author published in this journals
All Journal JUDGE: Jurnal Hukum
Anugerah Harefa
Universitas Pembangunan Panca Budi

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Atas Pekerja Outsourcing Yang Tidak Di Penuhi Haknya (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/Puu-Ix/2011) Anugerah Harefa; Siti Nurhayati; Beby Sendy
Judge : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 01 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v7i01.2658

Abstract

Perkembangan dunia usaha di Indonesia telah mendorong perusahaan untuk menerapkan sistem outsourcing sebagai salah satu strategi meningkatkan efisiensi operasional dan daya saing usaha. Namun, penerapan sistem outsourcing masih menimbulkan banyak masalah hukum terutama berkaitan dengan ketidakmampuan untuk memenuhi hak-hak pekerja. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pekerja outsourcing masih berada pada posisi yang lemah dalam hubungan kerja sehingga rentan terhadap pelanggaran hak normatif seperti upah yang layak, jaminan sosial ketenagakerjaan, kepastian hubungan kerja, dan perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 adalah tonggak penting dalam melindungi pekerja outsourcing karena menegaskan bahwa hak-hak dasar pekerja yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak boleh dihapus oleh sistem alih daya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat peraturan hukum mengenai pekerja outsourcing di Indonesia, menemukan alasan mengapa hak pekerja outsourcing tidak dipenuhi, dan melihat bagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011, setelah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang melindungi pekerja outsourcing. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif termasuk pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan melihat peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, literatur hukum, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa undang-undang ketenagakerjaan telah memperbaiki perlindungan hukum terhadap pekerja outsourcing tetapi masih ada banyak tantangan untuk menerapkanny termasuk kurangnya pengawasan ketenagakerjaan, ketidakseimbangan posisi tawar pekerja dengan perusahaan, penyalahgunaan perjanjian kerja, dan penegakan hukum yang tidak memadai.