This Author published in this journals
All Journal JUDGE: Jurnal Hukum
Erwin Parsaroan Sipayung
Universitas Pembangunan Panca Budi

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Rantai Peredaran Narkotika (Studi Ditresnarkoba Polda Sumut) Erwin Parsaroan Sipayung; T. Riza Zarzan; Mhd. Azhali Siregar
Judge : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 01 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v7i01.2659

Abstract

Meningkatnya pola peredaran narkotika yang dilakukan melalui jaringan terorganisasi menunjukkan bahwa badan usaha tidak jarang dimanfaatkan sebagai sarana pendukung aktivitas ilegal, baik dalam bentuk penyimpanan, distribusi, maupun pengelolaan transaksi keuangan. Fenomena tersebut mendorong pentingnya kajian mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum yang mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi serta menganalisis berbagai hambatan yang dihadapi dalam penerapannya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Analisis kasus dilakukan terhadap tiga pengungkapan perkara narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara periode 2023–2025, yaitu pengungkapan gudang narkotika jaringan internasional di Kota Medan (Agustus 2025), data agregat 6.078 perkara dengan 7.634 tersangka sepanjang 2023–2025, serta pengungkapan jaringan distribusi berbasis perusahaan logistik dan ekspedisi (2023–2024). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi telah tersedia melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala karena penegakan hukum lebih banyak diarahkan kepada pelaku perseorangan. Hambatan utama meliputi kesulitan pembuktian keterlibatan korporasi, penelusuran pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner), pelacakan aliran dana hasil kejahatan, serta belum optimalnya sinergi antarinstansi. Oleh karena itu, penguatan pendekatan follow the money dan follow the asset diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap korporasi yang terlibat dalam peredaran narkotika.