Kekerasan fisik ringan dalam rumah tangga merupakan bentuk tindak pidana yang masih sering terjadi dalam kehidupan masyarakat Indonesia dan memiliki dampak serius terhadap perlindungan hak asasi manusia, khususnya terhadap korban dalam lingkup keluarga. Pembaruan hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menghadirkan paradigma baru dalam sistem pemidanaan, salah satunya melalui penerapan pidana denda dan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan restoratif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis penerapan sanksi pidana denda dan kerja sosial terhadap pelaku kekerasan fisik ringan dalam rumah tangga menurut KUHP Baru, serta menelaah relevansinya terhadap tujuan pemidanaan modern. Metodologi penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi literatur sistematis. Sumber data diperoleh melalui bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta bahan hukum sekunder berupa jurnal ilmiah, buku hukum pidana, dan hasil penelitian terdahulu yang relevan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menitikberatkan pada interpretasi hukum dan sinkronisasi norma. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana denda dan pidana kerja sosial dalam KUHP Baru merupakan bentuk reformasi pemidanaan yang menitikberatkan pada prinsip proporsionalitas, rehabilitasi, dan keadilan restoratif. Pidana kerja sosial dipandang lebih efektif diterapkan terhadap pelaku kekerasan fisik ringan dalam rumah tangga dibandingkan pidana penjara jangka pendek, karena mampu memberikan efek edukatif tanpa menghilangkan produktivitas pelaku di masyarakat. Namun demikian, implementasi pidana kerja sosial masih menghadapi tantangan berupa belum optimalnya regulasi teknis, mekanisme pengawasan, serta kesiapan aparat penegak hukum dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan penguatan sistem pengawasan agar tujuan pemidanaan yang berorientasi pada perlindungan korban dan pemulihan sosial dapat tercapai secara efektif.