This Author published in this journals
All Journal JUDGE: Jurnal Hukum
Rahmad Rasyid
Universitas Pembangunan Panca Budi

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Efektivitas Penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Penanganan Perkara Kekerasan Seksual (Studi Kasus Di Polres Sibolga) Rahmad Rasyid; T. Riza Zarzani; Fitri Rafianti
Judge : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 01 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v7i01.2677

Abstract

Kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang menimbulkan dampak fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi bagi korban serta menjadi persoalan serius dalam penegakan hukum di Indonesia. Meskipun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah disahkan sebagai bentuk penguatan perlindungan hukum bagi korban, implementasinya di tingkat daerah masih menghadapi berbagai kendala. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas penerapan UU TPKS dalam memberikan perlindungan hukum bagi korban serta menilai efektivitas penerapannya pada tahap penyelidikan dan penyidikan di Polres Sibolga. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif-empiris dengan sifat deskriptif analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, dokumentasi hukum, dan wawancara dengan aparat kepolisian yang menangani perkara kekerasan seksual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan UU TPKS di Polres Sibolga belum berjalan optimal akibat keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum, kurangnya fasilitas ramah korban, kesulitan pembuktian, serta budaya victim blaming di masyarakat. Selain itu, koordinasi antar lembaga pendamping korban juga belum maksimal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas penerapan UU TPKS memerlukan peningkatan kualitas sumber daya manusia aparat penegak hukum, penyediaan fasilitas perlindungan korban yang memadai, serta edukasi hukum masyarakat secara berkelanjutan guna memperkuat perlindungan hukum dan efektivitas penanganan perkara kekerasan seksual.