Abstract. Marriage registration is a legal instrument that provides certainty and legal protection for husbands, wives, and children. This study aims to analyze the practice of unregistered and non-ratified marriages at the Office of Religious Affairs (KUA) of Pabuaran Sub-district, Sukabumi Regency, their conformity with Law Number 1 of 1974 concerning Marriage as amended by Law Number 16 of 2019, and their legal implications for the parties involved. This research employs a qualitative method with a juridical-empirical approach. Primary data were obtained through interviews with the Head of KUA Pabuaran, while secondary data were obtained through literature review. Data validity was examined using source triangulation. The results show that in 2025, 412 couples registered their marriages, 18 couples filed for marriage ratification (itsbat nikah), and 12 couples had not yet filed for ratification despite having married according to religious law. These findings indicate that the main issue does not lie in KUA's service procedures, which have complied with regulations, but rather in the low level of public legal awareness. This condition weakens legal certainty (Radbruch), legal protection for wives and children (Hadjon), and legal effectiveness (Soekanto) due to societal and legal culture factors. Abstrak. Pencatatan perkawinan merupakan instrumen hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik perkawinan yang tidak dicatatkan dan tidak diitsbatkan di KUA Kecamatan Pabuaran Kabupaten Sukabumi, kesesuaiannya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta implikasi hukumnya bagi para pihak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan Kepala KUA Kecamatan Pabuaran, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Keabsahan data diperiksa dengan teknik triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada tahun 2025 terdapat 412 pasangan yang mencatatkan perkawinannya, 18 pasangan mengajukan itsbat nikah, dan 12 pasangan belum mengajukan itsbat nikah meskipun perkawinannya telah berlangsung secara agama. Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada prosedur pelayanan KUA yang telah sesuai ketentuan, melainkan pada rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Kondisi tersebut berimplikasi pada lemahnya kepastian hukum (Radbruch), perlindungan hukum bagi istri dan anak (Hadjon), serta belum optimalnya efektivitas hukum (Soekanto) akibat faktor masyarakat dan budaya hukum.