S. D. Bayanyanan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Position and Authority of the Head of Wailapia Hamlet in the Western Seram Government System According to the Minister of Home Affairs Regulation Number 29 of 2010 La Man; Marthinus Johanes Saptenno; S. D. Bayanyanan
Discourse Journal on Law and Society Vol. 2 No. 3 (2026): Agustus: Discourse on Law and Society
Publisher : International Forum of Researchers and Lecturers

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70062/djls.v2i3.191

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status dan kewenangan Kepala Dusun Wailapia dalam sistem pemerintahan berdasarkan Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 dan implikasi dualisme kepemimpinan terhadap masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif melalui studi literatur, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketidakpastian hukum mengenai status administratif Dusun Wailapia yang menyebabkan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah desa. Kondisi ini berdampak pada pelayanan publik, pembangunan, administrasi kependudukan, dan hak-hak masyarakat. Harmonisasi kebijakan, penegasan batas wilayah, dan mediasi pemerintah daerah diperlukan untuk mewujudkan kepastian hukum dan tata kelola yang efektif. Kata kunci: status, kewenangan, kepala dusun, pemerintah desa, kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status dan kewenangan Kepala Dusun Wailapia dalam sistem pemerintahan berdasarkan Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 dan implikasi dualisme kepemimpinan terhadap masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif melalui studi literatur, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidakpastian hukum terkait status administratif Dusun Wailapia yang menyebabkan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah desa. Kondisi ini berdampak pada pelayanan publik, pembangunan, administrasi kependudukan, dan hak-hak masyarakat. Harmonisasi kebijakan, penegasan batas wilayah, dan mediasi pemerintah daerah diperlukan untuk mewujudkan kepastian hukum dan tata kelola yang efektif. Kata kunci: status, kewenangan, kepala dusun, pemerintah desa, kepastian hukum.