Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status dan kewenangan Kepala Dusun Wailapia dalam sistem pemerintahan berdasarkan Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 dan implikasi dualisme kepemimpinan terhadap masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif melalui studi literatur, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketidakpastian hukum mengenai status administratif Dusun Wailapia yang menyebabkan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah desa. Kondisi ini berdampak pada pelayanan publik, pembangunan, administrasi kependudukan, dan hak-hak masyarakat. Harmonisasi kebijakan, penegasan batas wilayah, dan mediasi pemerintah daerah diperlukan untuk mewujudkan kepastian hukum dan tata kelola yang efektif. Kata kunci: status, kewenangan, kepala dusun, pemerintah desa, kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status dan kewenangan Kepala Dusun Wailapia dalam sistem pemerintahan berdasarkan Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 dan implikasi dualisme kepemimpinan terhadap masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif melalui studi literatur, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidakpastian hukum terkait status administratif Dusun Wailapia yang menyebabkan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah desa. Kondisi ini berdampak pada pelayanan publik, pembangunan, administrasi kependudukan, dan hak-hak masyarakat. Harmonisasi kebijakan, penegasan batas wilayah, dan mediasi pemerintah daerah diperlukan untuk mewujudkan kepastian hukum dan tata kelola yang efektif. Kata kunci: status, kewenangan, kepala dusun, pemerintah desa, kepastian hukum.