Pembunuhan memberikan dampak besar pada korban dan keluarganya dari segi psikologis, sosial, dan ekonomi. Maka sudah selayaknya korban dan keluarganya diberi jaminan perlindungan dan perhatian setara sebagaimana yang diberikan pada pelaku dalam proses peradilan. Namun, pada praktiknya sistem peradilan pidana masih terpusat pada pelaku kejahatan dan proses pemidaan sementara hak-hak dan perhatian pada korban dan keluarganya cenderung dikesampingkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak psikososial pada korban dan keluarganya serta sejauh mana jaminan dan pelaksanaan perlindungan hak-hak korban terkait kasus dalam Putusan Nomor 448/Pid.B/2023/PN Serang. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis empiris didasarkan pada data yang diperoleh secara langsung melalui wawancara. Hasil dari penelitian ini menunjukksn bahwa keluarga korban dari kasus dalam Putusan Nomor 448/Pid.B/2023/PN Serang mengalami trauma psikologis jangka panjang, stigma sosial terhadap pasangan korban karena keterkaitan kasus dengan perselingkuhan, juga kesulitan ekonomi karena hilangnya sumber pendapatan utama. Selain itu juga timbul ketakutan dan rasa tidak aman akan terjadinya kejahatan serupa di masyarakat. Selama proses peradilan posisi korban dan keluarganya sekedar instrumen yang diperlukan untuk menjerat pelaku sementara hak-haknya seperti kompensasi finansial, rehabilitasi mental, dan perlindungan hukum cenderung diabaikan. Peran korban yang lebih signifikan sebagai subyek yang berhak atas pemulihan dan perlindungan hukum akan mencerminkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan berperikemanusiaan.