Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai merupakan salah satu bentuk tindak pidana di bidang cukai yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha rokok yang taat pada ketentuan cukai. Kasus yang terungkap di Rest Area Sibogor Plobangan, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo menjadi salah satu contoh nyata bagaimana peredaran rokok tanpa pita cukai dilakukan melalui jaringan yang melibatkan lebih dari satu pihak, sehingga menimbulkan persoalan tersendiri terkait sejauh mana pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan kepada masing-masing pihak yang terlibat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertanggungjawaban pidana pelaku peredaran rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai, serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana pada Putusan Nomor 102/Pid.Sus/2024/PN.Wsb. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus, yang didasarkan pada bahan hukum primer berupa putusan pengadilan serta bahan hukum sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan cukai dan tindak pidana penyelundupan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyerahkan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp491.733.360,00. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut didasarkan pada keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan, termasuk kondisi ekonomi terdakwa yang membuatnya rentan dimanfaatkan oleh pihak lain yang berstatus daftar pencarian orang. Dengan demikian, penegakan hukum pidana terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai perlu memperhatikan tidak hanya aspek pemidanaan terhadap pelaku lapangan, tetapi juga perlu diimbangi dengan upaya pencegahan yang lebih struktural, termasuk penguatan pengawasan di jalur distribusi dan edukasi kepada masyarakat, agar kerugian negara di sektor cukai dapat ditekan secara berkelanjutan