Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Efektivitas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dan Kebocoran Data Pribadi Yoga Suherman; Ratu Mawar Kartina
Jurnal Siber Multi Disiplin Vol. 4 No. 2 (2026): Jurnal Siber Multi Disiplin (Juli - September 2026)
Publisher : Siber Nusantara Research & Yayasan Sinergi Inovasi Bersama (SIBER)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jsmd.v4i2.1014

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam penggunaan data pribadi pada berbagai layanan digital. Di sisi lain, meningkatnya kasus kebocoran data pribadi menunjukkan bahwa perlindungan terhadap data pribadi masih menjadi persoalan penting di Indonesia. Kondisi tersebut mendorong lahirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi sebagai dasar hukum dalam memberikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pengaturan dan penegakan hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dalam menanggulangi kasus kebocoran data pribadi serta untuk mengetahui kendala yuridis dan non-yuridis yang mempengaruhi perlindungan data pribadi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan lapangan melalui pengumpulan data dari aparat penegak hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi belum efektif dalam memberikan pelindungan hukum terhadap data pribadi masyarakat Indonesia. Ketidakefektifan tersebut tercermin dari masih tingginya frekuensi kebocoran data pribadi setelah undang-undang tersebut diberlakukan, belum optimalnya pelaksanaan kewajiban oleh pengendali data pribadi, lemahnya pengawasan, serta belum maksimalnya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tujuan pembentukan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 untuk menjamin keamanan, kepastian hukum, dan perlindungan hak subjek data belum tercapai secara optimal.