Penelitian ini mengkaji implikasi penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di Indonesia yang mulai diberlakukan sejak Januari 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Pendekatan yang digunakan adalah metode campuran (mixed methods), yang mengombinasikan simulasi kuantitatif komparatif dengan analisis kualitatif berbasis kajian kebijakan. Analisis berpusat pada tiga aspek yang selama ini jarang diteliti secara bersamaan: kepatuhan wajib pajak, perubahan beban pajak efektif yang nyata ditanggung oleh pekerja, serta seberapa jauh sistem baru ini benar-benar memudahkan administrasi perpajakan di lapangan. Simulasi dilakukan terhadap lima kelompok wajib pajak dengan variasi penghasilan bruto tahunan mulai dari Rp36 juta hingga lebih dari Rp500 juta. Perbandingan dilakukan antara metode tarif progresif konvensional dan skema TER. Hasilnya cukup tegas: TER menyederhanakan proses administrasi secara nyata, dengan penurunan kompleksitas yang diperkirakan mencapai 67%. Namun di balik efisiensi itu, ada harga yang dibayar pekerja, yaitu kelebihan pembayaran pajak antara 0,3% hingga 1,8% dari total penghasilan tahunan, yang baru direkonsiliasi saat SPT Tahunan. Meskipun TER terbukti meningkatkan kemudahan administratif secara agregat, wajib pajak dengan pola penghasilan tidak stabil, seperti pekerja kontrak atau karyawan dengan bonus yang fluktuatif, cenderung menanggung kelebihan bayar yang lebih besar. Kontribusi utama penelitian ini adalah pengembangan kerangka analisis tiga dimensi yang mengintegrasikan perspektif fiskal, administratif, dan perilaku secara sekaligus dalam satu studi, sesuatu yang belum dilakukan penelitian-penelitian sebelumnya. Dari sini muncul dua rekomendasi kebijakan yang mendesak: penyesuaian skema TER khusus bagi pegawai tidak tetap, dan penguatan mekanisme koreksi berkala agar kelebihan bayar tidak terakumulasi tanpa disadari wajib pajak.