Peningkatan jumlah Pekerja Migran Indonesia berbanding lurus dengan meningkatnya risiko pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), terutama dalam bentuk kekerasan, eksploitasi, dan ketidakpastian hukum. Provinsi Lampung sebagai salah satu daerah pengirim Pekerja Migran Indonesia terbesar memiliki tanggung jawab strategis dalam menjamin perlindungan HAM bagi warganya. Tujuan penelitian ini adalah untuk implementasi kebijakan perlindungan HAM terhadap Pekerja Migran Indonesia oleh Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Provinsi Lampung serta mengkaji aspek-aspek yang menjadi kendala dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menerapkan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan data yang dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Provinsi Lampung. Analisis penelitian menggunakan Model Implementasi Kebijakan George C. Edward III yang mencakup dimensi komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Temuan studi menunjukkan bahwa implementasi kebijakan perlindungan HAM terhadap Pekerja Migran Indonesia masih belum efektif dalam pelaksanaannya. Tantangan utama meliputi lemahnya komunikasi kebijakan, keterbatasan anggaran dan sistem pendukung, inkonsistensi pelayanan, serta belum efektifnya koordinasi antarlembaga. Meskipun demikian, pelaksanaan kebijakan didukung oleh komitmen institusional dan kerangka regulasi yang memadai. Penelitian ini menemukan bahwa penguatan koordinasi, penguatan sumber daya, dan pengembangan sistem perlindungan terpadu diperlukan agar perlindungan HAM guna Pekerja Migran Indonesia dapat diwujudkan secara efektif dan berkelanjutan