Perubahan kebijakan pemidanaan dalam sistem hukum pidana nasional menimbulkan persoalan ketika perbuatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara dilakukan karena kelalaian, terutama karena tidak ditempatkannya pidana penjara sebagai konsekuensi utama. Kondisi ini memperlihatkan paradoks antara kepentingan pemberantasan korupsi dalam melindungi keuangan negara dengan prinsip pertanggungjawaban pidana berdasarkan kesalahan dan proporsionalitas pemidanaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan filosofis, yuridis, dan kebijakan hukum pidana dalam penghapusan pidana penjara terhadap pelaku korupsi karena kelalaian, dan merumuskan konstruksi pertanggungjawaban yang berkeadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif analitis melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kebijakan hukum pidana. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif untuk mengkaji konstruksi pertanggungjawaban dan pemidanaan serta implikasinya terhadap asas kesalahan dan proporsionalitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghapusan pidana penjara terhadap korupsi karena kelalaian mencerminkan pergeseran paradigma menuju pemidanaan yang mempertimbangkan derajat kesalahan, individualisasi, dan proporsionalitas, sehingga tidak serta-merta merupakan pelemahan pemberantasan korupsi. Namun, kebijakan tersebut berpotensi mengurangi perlindungan keuangan negara apabila tidak disertai mekanisme pertanggungjawaban alternatif yang efektif. Hal ini penting karena tindak pidana korupsi pada hakikatnya tidak hanya menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, tetapi juga berdampak pada pemenuhan hak dan kepentingan masyarakat luas yang secara tidak langsung kehilangan manfaat dari sumber daya publik yang disalahgunakan.