Meskipun pencatatan perkawinan diwajibkan oleh hukum positif Indonesia, praktik menunda pencatatan perkawinan setelah pelaksanaan akad nikah masih dilakukan di beberapa daerah. Berbeda dengan *nikah siri (perkawinan yang tidak dicatatkan), praktik ini terjadi ketika pasangan telah memenuhi ketentuan akad nikah sesuai syariat Islam, namun pencatatan resmi oleh negara baru dilakukan setelah jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dari perspektif hukum keluarga Islam praktik penundaan pencatatan perkawinan setelah akad nikah, faktor-faktor penyebabnya, serta konsekuensi yang ditimbulkannya di Desa Kasongan, Kabupaten Bantul . Penelitian ini menggunakan kerangka penelitian lapangan dengan teknik kualitatif deskriptif. Metode purposive samplingdigunakan untuk menentukan informan, yang meliputi tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA), serta tiga pasangan suami-istri yang menunda pencatatan pernikahan mereka. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara semi-terstruktur, dan studi dokumentasi, yang kemudian dianalisis secara deskriptif dengan pendekatan triangulasi untuk menjamin validitas data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berbagai faktor administratif, ekonomi, serta sosial-budaya dan hukum memengaruhi praktik penundaan pencatatan pernikahan di masyarakat. Dua persoalan utama yang dihadapi adalah belum lengkapnya catatan pendaftaran sipil serta anggapan masyarakat umum bahwa pencatatan resmi hanyalah masalah administratif yang dapat diselesaikan belakangan, sementara akad nikah saja sudah dianggap cukup untuk melegitimasi ikatan pernikahan secara agama. Dari sudut pandang Hukum Keluarga Islam, akad nikah tetap sah dan mengikat selama memenuhi rukun dan syarat-syarat dasarnya; namun, pencatatan pernikahan merupakan sarana penting untuk melindungi hak-hak suami, istri, dan anak secara hukum serta sejalan dengan tujuan Maqāṣid al-Syarī'ah, yaitu menjaga kehormatan (*ḥifḍ al-'irḍ*), harta (*ḥifḍ al-māl*), dan keturunan (*ḥifḍ al-nasl*). Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan literasi hukum masyarakat, penyederhanaan pelayanan administrasi, dan sinergi antara KUA, pemerintah desa, serta tokoh agama untuk meminimalkan praktik penundaan pencatatan perkawinan dan meningkatkan kepastian hukum bagi keluarga.