Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya sengketa tanah wakaf antara warga dengan pihak Desa Kartiasa Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas. Informasi yang didapatkan peneliti dari wawancara adalah salah satu warga di Desa Kartiasa membuat bangunan diatas tanah wakaf kuburan. Warga teresebut mengaku bahwa tanah itu adalah milik orang tuanya yang sudah meninggal dan hanya disampaikan dari mulut, namun tidak mempunyai surat keterangan tanah apalagi sertifikat tanah sebagai bukti resmi. Disisi lain, nformasi dari pihak desa menyebutkan bahwa tanah yang ditempati orang tersebut merupakan status tanah wakaf Desa Kartiasa untuk perkuburan dan sudah terlegalisasi dengan adanya surat sertifikat tanah wakaf. Sampai sekarang bangunan itu masih saja ada karena tidak ada tindakan lebih lanjut dari nadzir untuk menyelesaikan sengketa tanah wakaf kuburan di Desa Kartiasa. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: Apa penyebab sengketa tanah wakaf kuburan di Desa Kartiasa Kabupaten Sambas. Bagaimana Cara Menyelesaikan Sengketa Tanah Wakaf di Desa Kartiasa Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan sifat penelitian lapangan (field research). Sedangkan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Normatif Sosiologis yang didasarkan pada pendekatan atau suatu metode yang pembahasannya atas suatu objek yang dilandaskan pada hukum-hukum dan masyarakat yang ada pada pembahasan tersebut. Serta melihat kondisi dilapangan yaitu desa kartiasa. Untuk memperoleh data peneliti menggunakan pedoman wawancara dan observasi. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh dilapangan dapat disimpulakan bahwa 1). Penyebab terjadinya sengketa tanah wakaf kuburan di Desa Kartiasa adalah adanya pihak yang bersengketa yang bernama Ibu Masturi dan mengklaim tanah yang dijadikan wakaf kuburan menjadi tanah milik Ibu Masturi 2) Cara Penyelesaikan Sengketa Tanah Wakaf di Desa Kartiasa Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas dilakukan oleh nadzir dan pihak desa secara musyawarah atau penyelesaian sengketa ekonomi syariah dengan cara nonligitasi tetapi tidak menemukan solusi yang tepat dan tidak ada titik terang hingga sekarang.