Surat Edaran (SE) Bupati Jember Nomor 100.3.4.2/441/35.09.313/2026 merupakan instrumen kebijakan yang mengatur pembatasan kiriman sampah organik dan hanya menerima sampah residu di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Pakusari, sehingga menuntut transformasi pengelolaan sampah berbasis pengurangan dari sumber rumah tangga. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk mengedukasi dan mendampingi kelompok Dasawisma (DAWIS) 12 Perumahan Taman Gading, Jember, dalam melakukan pemilahan dan pengolahan sampah domestik. Metode pelaksanaan yang digunakan meliputi sosialisasi partisipatif, diskusi kelompok, demonstrasi, praktik langsung pemilahan sampah, serta evaluasi melalui pre-test dan post-test. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan dan pemahaman seluruh peserta mengenai pemilahan sampah ke dalam tiga kategori utama, yaitu sampah organik, sampah anorganik bernilai ekonomis, dan sampah residu. Sebanyak 80% peserta kegiatan telah mampu memilah jenis sampah organik yang dapat dikomposkan menggunakan sistem pengomposan sederhana skala rumah tangga, serta jenis residu medis dan non-medis yang perlu dikelola lebih lanjut di TPA Pakusari. Peserta telah mempraktikkan pemilahan sampah domestik secara mandiri dan menyalurkan sampah anorganik bernilai ekonomi ke bank sampah terdekat, sedangkan sampah residu diangkut berkala oleh petugas kebersihan. Selain itu, warga berkomitmen mengolah sampah organik menggunakan metode komposter sederhana dan biopori di tingkat rumah tangga. Meskipun demikian, keterbatasan lahan menjadi kendala dalam pengomposan, sehingga diperlukan pendampingan lanjutan secara berkala mengenai teknik pengomposan yang efektif guna mengoptimalkan pengelolaan sampah dari sumbernya.