Decision Number 5/Pdt.G/2019/PN Bms relates to the case of annulment of the engagement by Agus Suyitno to his fiancé, Sri Subur Lestari. In this case, the Panel of Judges imposed a fine on Agus to pay compensation to Sri Subur Lestari in the form of substantial immaterial losses. This is based on the Jurisprudence of the Supreme Court Number 3191 K/Pdt/1984. This study uses a problem approach in the form of a statutory approach (statute approach) and a case approach (case approach). And the results of this study state that the decision delivered by the judge can be categorized as a progressive decision because it is in accordance with applicable legal procedures and refers to the jurisprudence or the previous judge's decision so that it can be used as a reference by the judge in deciding a case related to the annulment of the engagement. Keywords: Engagement cancellation fines and progressive verdict ABSTRAK Putusan No. 5/Pdt.G/2019/PN.Bms berkaitan dengan kasus pembatalan pertunangan yang dilakukan oleh Agus Suyitno terhadap tunangannya bernama Sri Subur Lestari. Dalam kasus ini, Majelis Hakim memberikan sanksi denda kepada Agus untuk membayar ganti rugi kepada Sri Subur Lestari berupa kerugian immateriil yang cukup besar. Hal ini didasarkan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 3191 K/Pdt/1984. Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah berupa pendekatan perundang-undangan (sta-tute approach) dan pendekatan kasus (case ap-proach). Dan hasil penelitian ini menyebutkan bahwa putusan yang disampaikan oleh hakim dapat dikategorikan sebagai putusan yang progresif karena sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan merujuk pada Yurisprudensi atau putusan Hakim sebelumnya sehingga dapat dijadikan sebagai rujukan oleh hakim dalam memutuskan suatu perkara kaitannya dengan pembatalan pertunangan. Denda, pembatalan pertunangan dan putusan progresif