Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kedudukan Barang Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Yang Tidak Diambil Pemiliknya (Studi Kejaksaan Negeri Padang) Denok Resmini; Aria Zurnetti; Lucky Raspati
Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummaniora Vol 10, No 3 (2026): Agustus 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jim.v10i3.2026.2183-2191

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum barang bukti tersebut ditinjau dari perspektif Hukum Acara Pidana dan Hukum Administrasi Negara, praktik pengelolaannya di Kejaksaan Negeri Padang, serta implikasi hukum dan akibatnya pada beban negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris (socio-legal) yang bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, konseptual, dan perbandingan. Data diperoleh melalui studi dokumen, observasi, dan wawancara mendalam dengan aparat penegak hukum di Kejaksaan Negeri Padang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) barang bukti yang ditinggalkan pemiliknya berada dalam status limbo hukum (legal limbo), bukan lagi benda sitaan murni namun belum menjadi barang rampasan negara, akibat kekosongan norma (rechtsvacuum) batas waktu pengambilan dalam KUHAP; (2) praktik pengelolaan dilakukan melalui registrasi ketat berbasis E-Piutang dan CMS serta pemanggilan patut melalui surat P-37, telepon, dan pengumuman media massa, namun penumpukan 199-267 unit kendaraan per tahun tetap terjadi; (3) kondisi ini menimbulkan beban administratif, penyusutan ruang penyimpanan, dan kerugian finansial negara akibat biaya pemeliharaan yang terus berjalan. Sebagai solusi, Kejaksaan Negeri Padang melakukan terobosan hukum progresif dengan mengubah status barang bukti menjadi “Barang Temuan” (res derelictae) melalui penetapan pengadilan setelah penghapusan piutang negara (P-49) atas denda yang daluwarsa, kemudian melelangnya bersama KPKNL dan menyetorkan hasilnya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga mengubah beban negara menjadi keuntungan fiskal dan mewujudkan asas kemanfaatan hukum