Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kedudukan Barang Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Yang Tidak Diambil Pemiliknya (Studi Kejaksaan Negeri Padang) Denok Resmini; Aria Zurnetti; Lucky Raspati
Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummaniora Vol 10, No 3 (2026): Agustus 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jim.v10i3.2026.2183-2191

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum barang bukti tersebut ditinjau dari perspektif Hukum Acara Pidana dan Hukum Administrasi Negara, praktik pengelolaannya di Kejaksaan Negeri Padang, serta implikasi hukum dan akibatnya pada beban negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris (socio-legal) yang bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, konseptual, dan perbandingan. Data diperoleh melalui studi dokumen, observasi, dan wawancara mendalam dengan aparat penegak hukum di Kejaksaan Negeri Padang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) barang bukti yang ditinggalkan pemiliknya berada dalam status limbo hukum (legal limbo), bukan lagi benda sitaan murni namun belum menjadi barang rampasan negara, akibat kekosongan norma (rechtsvacuum) batas waktu pengambilan dalam KUHAP; (2) praktik pengelolaan dilakukan melalui registrasi ketat berbasis E-Piutang dan CMS serta pemanggilan patut melalui surat P-37, telepon, dan pengumuman media massa, namun penumpukan 199-267 unit kendaraan per tahun tetap terjadi; (3) kondisi ini menimbulkan beban administratif, penyusutan ruang penyimpanan, dan kerugian finansial negara akibat biaya pemeliharaan yang terus berjalan. Sebagai solusi, Kejaksaan Negeri Padang melakukan terobosan hukum progresif dengan mengubah status barang bukti menjadi “Barang Temuan” (res derelictae) melalui penetapan pengadilan setelah penghapusan piutang negara (P-49) atas denda yang daluwarsa, kemudian melelangnya bersama KPKNL dan menyetorkan hasilnya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga mengubah beban negara menjadi keuntungan fiskal dan mewujudkan asas kemanfaatan hukum
Implementation Of The Ultimum Remedium Principle In Resolving Unsuccessful Medical Disputes With Mediation Yulia Susanti; Aria Zurnetti
DE LEGA LATA: JURNAL ILMU HUKUM Vol 10, No 1 (2025): Januari-Juni
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30596/dll.v10i1.22497

Abstract

Medical malpractice is an increasingly frequent issue in Indonesia. Medical malpractice can develop into a medical dispute when there is dissatisfaction or loss felt by the patient or his or her family due to alleged medical negligence or communication failures in health services. Medical dispute resolution can be done through non-litigation channels or litigation channels. The non-litigation route that is often used in resolving medical disputes is the mediation route. This study aims to analyze the application of the ultimum remedium principle in resolving medical disputes that fail to be resolved through mediation. The method used is a normative legal approach with secondary legal data analysis. The discussion shows that mediation, as an alternative form of dispute resolution, offers excess efficiency, confidentiality, and maintenance of relationships, but often fails due to weak understanding, regulation, or good faith of the parties. The litigation route is the last option in resolving medical disputes due to the factors of long time, cost, and risk of overcriminalization of medical personnel. Therefore, the application of the principle of ultimum remedium which places criminal law as a last resort, prioritizes non-litigation channels such as mediation, in order to maintain a balance in the protection of patient rights and prevent the criminalization of medical personnel. Implementation of these principles requires broad education, clear regulatory support, and cross-stakeholder collaboration to improve the fairness and effectiveness of medical dispute resolution