Perkembangan teknologi digital telah mendorong peningkatan penggunaan berbagai layanan keuangan berbasis elektronik di masyarakat. Namun, peningkatan akses terhadap layanan keuangan tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh kemampuan masyarakat dalam mengelola keuangan keluarga secara efektif. Kondisi ini berpotensi meningkatkan kerentanan terhadap berbagai praktik keuangan ilegal, seperti judi online dan pinjaman online ilegal, yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi rumah tangga. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan, keterampilan manajemen keuangan keluarga, serta kesadaran masyarakat terhadap risiko yang ditimbulkan oleh judi online dan pinjaman online ilegal. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2026 di Mushola Al-Falah, Jatisampurna, Kota Bekasi, dengan melibatkan 25 orang ibu-ibu jamaah pengajian sebagai peserta. Metode yang digunakan meliputi penyuluhan interaktif, demonstrasi, praktik penyusunan anggaran rumah tangga, pencatatan keuangan sederhana, serta diskusi dan konsultasi. Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui tahapan persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi. Efektivitas program diukur menggunakan instrumen pre-test dan post-test yang dianalisis menggunakan metode N-Gain. Hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan rata-rata skor pengetahuan peserta dari 56,4 menjadi 84,8 dengan nilai N-Gain sebesar 0,65 yang termasuk dalam kategori sedang. Selain itu, sebagian besar peserta mampu menyusun anggaran dan melakukan pencatatan keuangan rumah tangga secara mandiri serta memahami karakteristik layanan keuangan ilegal. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa edukasi manajemen keuangan keluarga dapat menjadi salah satu strategi preventif yang efektif dalam memperkuat ketahanan ekonomi keluarga dan mengurangi risiko keterlibatan masyarakat dalam praktik judi online maupun pinjaman online ilegal.