This Author published in this journals
All Journal Ulil Albab
Titania Putri Cantika
Fakultas Hukum Universitas Riau, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kewajiban Pemerintah dalam Pemenuhan Jaminan Kesehatan bagi Tenaga Kerja Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Azka Maulana Putra Fadhli; Hanifa Ramadhanti; Titania Putri Cantika; Zikria Ashifa Putri; Nurahim Rasudin
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 5 No. 10: September 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v5i10.18961

Abstract

Jaminan Kesehatan merupakan hak dasar yang wajib dipenuhi Pemerintah kepada seluruh rakyat Indonesia. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 28 huruf h ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap orang berhak hidup, Sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan Kesehatan. Pentingnya perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan agar tidak ada warga yang kehilangan akses layanan Kesehatan. Terutama bagi mereka yang bekerja dalam kelas pekerja. Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban menjalankan Undang-Undang dengan menyediakan sistem jaminan kesehatan nasional bagi pemenuhan hak dasar kesehatan mereka.  Kelas pekerja harus mendapat perlindungan atas pekerjaannya yang tak jarang dipenuhi dengan resiko kerja. pemenuhan jaminan kesehatan ini bertujuan agar timbul rasa aman dari persoalan biaya finansial yang tidak sedikit bagi pekerja sehingga dapat memberi nilai juang yang positif bagi citra perusahaannya.  Perhatian utama penelitian ini ditujukan oleh pertanyaan sebagai berikut: Bagaimana kewajiban Pemerintah terhadap jaminan kesehatan tenaga kerja pasca berlakunya UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja? Tulisan ini mengkaji kewajiban pemerintah sebagai pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja dalam pemenuhan hak dasar kesehatan kelas pekerja, yakni mendapat standar pelayanan kesehatan dalam BPJS Kesehatan.