Penelitian ini mengkaji aspek hukum perjanjian digital dalam transaksi komoditas kripto di Indonesia melalui penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini berfokus pada kerangka hukum yang mengatur perdagangan komoditas kripto serta upaya hukum yang tersedia dalam hal terjadi wanprestasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang mengatur transaksi komoditas kripto melalui penyedia perdagangan aset digital yang berizin. Perjanjian digital yang dibuat para pihak memiliki kekuatan hukum sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta ketentuan mengenai transaksi elektronik. Peralihan kewenangan pengawasan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperkuat kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan pengawasan terhadap sektor keuangan digital. Meskipun demikian, pengembangan regulasi secara berkelanjutan masih diperlukan untuk mengimbangi pesatnya perkembangan teknologi keuangan digital, meningkatkan pengawasan hukum, memperjelas tanggung jawab penyedia perdagangan aset digital, serta menjaga kepercayaan masyarakat. Penelitian ini juga menyimpulkan bahwa pihak yang dirugikan akibat wanprestasi dapat menempuh penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi maupun alternatif penyelesaian sengketa. Upaya hukum yang tersedia meliputi pemenuhan prestasi, pembatalan perjanjian, serta tuntutan ganti rugi atas kerugian, biaya, dan kerusakan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, penyedia perdagangan aset digital memiliki tanggung jawab hukum untuk melindungi konsumen serta memberikan ganti rugi kepada pengguna atas kerugian yang timbul akibat kelalaian atau pelanggaran terhadap kewajiban hukumnya. Secara keseluruhan, penguatan regulasi dan perlindungan konsumen merupakan faktor penting dalam menjamin kepastian hukum serta mendukung perkembangan pasar keuangan digital Indonesia yang berkelanjutan.