p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Ulil Albab
Hartono Hartono
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Habaring Hurung Sampit, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perjanjian Digital dalam Transaksi Komoditi Kripto di Indonesia Muhamad Adam Alamsyah; Hartono Hartono; M. Budhi Setiawan
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 5 No. 10: September 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v5i10.19695

Abstract

Penelitian ini mengkaji aspek hukum perjanjian digital dalam transaksi komoditas kripto di Indonesia melalui penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini berfokus pada kerangka hukum yang mengatur perdagangan komoditas kripto serta upaya hukum yang tersedia dalam hal terjadi wanprestasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang mengatur transaksi komoditas kripto melalui penyedia perdagangan aset digital yang berizin. Perjanjian digital yang dibuat para pihak memiliki kekuatan hukum sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta ketentuan mengenai transaksi elektronik. Peralihan kewenangan pengawasan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperkuat kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan pengawasan terhadap sektor keuangan digital. Meskipun demikian, pengembangan regulasi secara berkelanjutan masih diperlukan untuk mengimbangi pesatnya perkembangan teknologi keuangan digital, meningkatkan pengawasan hukum, memperjelas tanggung jawab penyedia perdagangan aset digital, serta menjaga kepercayaan masyarakat. Penelitian ini juga menyimpulkan bahwa pihak yang dirugikan akibat wanprestasi dapat menempuh penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi maupun alternatif penyelesaian sengketa. Upaya hukum yang tersedia meliputi pemenuhan prestasi, pembatalan perjanjian, serta tuntutan ganti rugi atas kerugian, biaya, dan kerusakan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, penyedia perdagangan aset digital memiliki tanggung jawab hukum untuk melindungi konsumen serta memberikan ganti rugi kepada pengguna atas kerugian yang timbul akibat kelalaian atau pelanggaran terhadap kewajiban hukumnya. Secara keseluruhan, penguatan regulasi dan perlindungan konsumen merupakan faktor penting dalam menjamin kepastian hukum serta mendukung perkembangan pasar keuangan digital Indonesia yang berkelanjutan.
Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Perusahaan yang Tidak Membayar Upah Kepada Karyawan Adam Noor Akbar; Hartono Hartono; Zulkifli Zulkifli
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 5 No. 10: September 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v5i10.20046

Abstract

Upah merupakan hak normatif karyawan yang harus dipenuhi oleh pengusaha sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Namun, dalam praktiknya, masih ada perusahaan yang gagal membayar upah, sehingga menimbulkan sengketa hubungan industrial. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab perusahaan gagal membayar upah karyawan dan menganalisis penyelesaian sengketa secara hukum yang timbul akibat tidak dibayarnya upah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris. Data dikumpulkan melalui tinjauan pustaka dan wawancara dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur, hakim Pengadilan Hubungan Industrial di Palangka Raya, dan perwakilan PT Musirawas. Data yang dikumpulkan dianalisis menggunakan metode kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab utama tidak dibayarnya upah adalah kondisi ekonomi dan keuangan perusahaan, faktor administratif dan manajerial, serta kurangnya komunikasi dan itikad baik antara pengusaha dan karyawan. Proses penyelesaian sengketa dilakukan melalui negosiasi bilateral, mediasi di Dinas Tenaga Kerja, dan, jika tidak tercapai kesepakatan, proses di Pengadilan Hubungan Industrial. Perusahaan yang terbukti gagal membayar upah tetap bertanggung jawab secara hukum untuk memenuhi hak upah karyawan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.