Upah merupakan hak normatif karyawan yang harus dipenuhi oleh pengusaha sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Namun, dalam praktiknya, masih ada perusahaan yang gagal membayar upah, sehingga menimbulkan sengketa hubungan industrial. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab perusahaan gagal membayar upah karyawan dan menganalisis penyelesaian sengketa secara hukum yang timbul akibat tidak dibayarnya upah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris. Data dikumpulkan melalui tinjauan pustaka dan wawancara dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur, hakim Pengadilan Hubungan Industrial di Palangka Raya, dan perwakilan PT Musirawas. Data yang dikumpulkan dianalisis menggunakan metode kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab utama tidak dibayarnya upah adalah kondisi ekonomi dan keuangan perusahaan, faktor administratif dan manajerial, serta kurangnya komunikasi dan itikad baik antara pengusaha dan karyawan. Proses penyelesaian sengketa dilakukan melalui negosiasi bilateral, mediasi di Dinas Tenaga Kerja, dan, jika tidak tercapai kesepakatan, proses di Pengadilan Hubungan Industrial. Perusahaan yang terbukti gagal membayar upah tetap bertanggung jawab secara hukum untuk memenuhi hak upah karyawan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Copyrights © 2026