Penetapan kembali Bandar Udara Radin Inten II sebagai bandar udara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 menempatkan Tempat Pemeriksaan Imigrasi pada situasi yang menuntut keterpaduan lintas instansi dalam skema Customs, Immigration, and Quarantine. Penelitian ini menelaah bagaimana collaborative governance antarinstansi berlangsung pada tempat pemeriksaan yang kembali melayani penerbangan internasional namun belum beroperasi secara reguler. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan model Ansell dan Gash sebagai kerangka operasional dan kerangka integratif Emerson dan kawan-kawan sebagai pembacaan menyeluruh. Data diperoleh melalui wawancara terhadap lima informan dari empat instansi, observasi nonpartisipan, dan studi dokumentasi, lalu diuji melalui triangulasi sumber dan teknik. Penelitian menemukan bahwa tidak satu pun informan menempatkan Kantor Imigrasi sebagai penggerak utama koordinasi, termasuk kedua informan yang berasal dari instansi tersebut, sementara fungsi mempertemukan para pihak secara faktual dijalankan pengelola bandar udara. Temuan ini memperlihatkan kesenjangan antara leading sector secara normatif dan fasilitator secara faktual, yang bersumber dari kenyataan bahwa kewenangan pemeriksaan tidak dengan sendirinya disertai kewenangan maupun sumber daya untuk mengoordinasikan instansi lain. Berbeda dengan penelitian terdahulu, hambatan kolaborasi tidak berbentuk ego sektoral maupun ketimpangan kapasitas, melainkan ketiadaan desain kelembagaan pada kondisi ketika kepercayaan antarinstansi justru telah terbangun. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kepemimpinan fasilitatif merupakan fungsi yang dijalankan, bukan status yang melekat pada kedudukan hukum.