Praktik perusahaan menahan ijazah asli pekerja sebagai jaminan kepatuhan dalam hubungan kerja masih ditemukan di Indonesia dan menimbulkan permasalahan mengenai legalitas klausul yang mengatur praktik tersebut serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas klausul penahanan ijazah pekerja berdasarkan hukum ketenagakerjaan Indonesia serta merumuskan rekomendasi kebijakan hukum dalam mengatur praktik tersebut. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer meliputi KUHPerdata, Undang-Undang Ketenagakerjaan, UUD 1945, serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legalitas klausul penahanan ijazah tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan asas kebebasan berkontrak, melainkan harus memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, tidak bertentangan dengan sebab yang halal, ketertiban umum, kesusilaan, serta memenuhi ketentuan hukum ketenagakerjaan dan prinsip perlindungan hukum bagi pekerja. Penelitian ini juga menemukan bahwa Surat Edaran tersebut telah memberikan arah kebijakan mengenai larangan penahanan ijazah, namun belum memberikan kepastian hukum yang memadai karena tidak mencakup dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan regulasi yang memiliki kekuatan hukum mengikat untuk mengatur penahanan ijazah, hak dan kewajiban para pihak, mekanisme pengawasan, penyelesaian sengketa, serta sanksi guna mewujudkan kepastian hukum, perlindungan pekerja, dan keseimbangan hubungan kerja.