Horadin Saragih
Universitas Esa Unggul, Jakarta, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Legal Protection for Fixed-Term Workers in the Drafting of an Employment Agreement Zen Mutowali; Horadin Saragih; Zulfikar Judge; Joko Widarto
International Journal of Science and Society Vol 8 No 1 (2026): International Journal of Science and Society (IJSOC)
Publisher : GoAcademica Research & Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54783/ijsoc.v8i1.1605

Abstract

Fixed-Term Employment Agreements (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT) are widely used by companies to flexibly meet labor needs. However, in practice, PKWTs are often drafted with clauses that disadvantage workers, resulting in contractual injustice. This study aims to analyze the forms of government protection for workers under PKWT arrangements and the drafting of fair PKWT clauses. This research employs normative legal research with statutory and conceptual approaches, supported by legal protection theory, contract theory, and justice theory. The findings indicate that government protection is implemented through labor regulations, supervision, and industrial dispute resolution mechanisms. Nevertheless, such protection remains largely passive, as labor offices merely record PKWTs without reviewing the substance of their clauses. Meanwhile, fair PKWT drafting should reflect the principles of balance and good faith, which are often absent in practice. This study concludes that although legal instruments governing PKWT are comprehensive, there remains a significant gap between regulation and implementation. Strengthening supervision and law enforcement is therefore necessary to ensure contractual justice for workers.
Analisis Yuridis Keabsahan Klausul Penahanan Ijazah Pekerja Sebagai Jaminan Kepatuhan dalam Hubungan Kerja Berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Muhamad Abu Nuh Nur; Annisa Fitria; Horadin Saragih; Dyah Permata Budi Asri
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.9696

Abstract

Praktik perusahaan menahan ijazah asli pekerja sebagai jaminan kepatuhan dalam hubungan kerja masih ditemukan di Indonesia dan menimbulkan permasalahan mengenai legalitas klausul yang mengatur praktik tersebut serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas klausul penahanan ijazah pekerja berdasarkan hukum ketenagakerjaan Indonesia serta merumuskan rekomendasi kebijakan hukum dalam mengatur praktik tersebut. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer meliputi KUHPerdata, Undang-Undang Ketenagakerjaan, UUD 1945, serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legalitas klausul penahanan ijazah tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan asas kebebasan berkontrak, melainkan harus memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, tidak bertentangan dengan sebab yang halal, ketertiban umum, kesusilaan, serta memenuhi ketentuan hukum ketenagakerjaan dan prinsip perlindungan hukum bagi pekerja. Penelitian ini juga menemukan bahwa Surat Edaran tersebut telah memberikan arah kebijakan mengenai larangan penahanan ijazah, namun belum memberikan kepastian hukum yang memadai karena tidak mencakup dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan regulasi yang memiliki kekuatan hukum mengikat untuk mengatur penahanan ijazah, hak dan kewajiban para pihak, mekanisme pengawasan, penyelesaian sengketa, serta sanksi guna mewujudkan kepastian hukum, perlindungan pekerja, dan keseimbangan hubungan kerja.