Paramita Oktaviani Rihi Kana
Universitas Nusa Cendana, NTT, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kajian Yuridis Terhadap Pembagian Tanah Sebagai Harta Bersama Yang Masih Ditangguhkan Sebagai Jaminan Hutang (Studi Kasus Putusan Pengadilan Kupang Nomor 163/Pdt.G/2022/Pn Kpg) Paramita Oktaviani Rihi Kana; Juliana Susantje Ndolu; Husni Kusuma Dinata
Journal Evidence Of Law Vol. 5 No. 2 (2026): Journal Evidence Of Law (Agustus)
Publisher : CV. Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/jel.v5i2.2569

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum pembagian tanah sebagai harta bersama yang masih dibebani jaminan utang serta menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 163/Pdt.G/2022/PN Kpg. Permasalahan penelitian berangkat dari adanya objek berupa tanah seluas 260 m² beserta bangunan yang diperoleh selama perkawinan, tercatat atas nama salah satu pihak, dan kemudian dijadikan jaminan utang kepada Bank BTN. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai kedudukan tanah sebagai harta bersama, kewenangan melakukan tindakan hukum terhadap harta bersama, serta pelaksanaan pembagian ketika objek masih terikat Hak Tanggungan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum dianalisis melalui studi kepustakaan dan studi dokumen terhadap putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, doktrin, serta penelitian terdahulu yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanah dan bangunan yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya merupakan harta bersama berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, meskipun tercatat atas nama salah satu pihak. Namun, pembagian objek secara langsung tidak dapat mengesampingkan Hak Tanggungan yang melekat pada tanah karena kreditur memiliki kedudukan hukum yang harus dilindungi. Pertimbangan hakim menunjukkan adanya upaya menyeimbangkan hak mantan suami dan mantan istri dengan kepentingan kreditur. Penerapan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 menjadi relevan karena objek harta bersama masih dijadikan agunan utang. Putusan niet ontvankelijke verklaard menunjukkan adanya hambatan hukum terhadap pelaksanaan pembagian objek selama hubungan jaminan masih berlangsung, tanpa serta-merta menghilangkan status tanah sebagai harta bersama.