Husni Kusuma Dinata
Universitas Nusa Cendana, NTT, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kajian Yuridis Terhadap Pembagian Tanah Sebagai Harta Bersama Yang Masih Ditangguhkan Sebagai Jaminan Hutang (Studi Kasus Putusan Pengadilan Kupang Nomor 163/Pdt.G/2022/Pn Kpg) Paramita Oktaviani Rihi Kana; Juliana Susantje Ndolu; Husni Kusuma Dinata
Journal Evidence Of Law Vol. 5 No. 2 (2026): Journal Evidence Of Law (Agustus)
Publisher : CV. Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/jel.v5i2.2569

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum pembagian tanah sebagai harta bersama yang masih dibebani jaminan utang serta menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 163/Pdt.G/2022/PN Kpg. Permasalahan penelitian berangkat dari adanya objek berupa tanah seluas 260 m² beserta bangunan yang diperoleh selama perkawinan, tercatat atas nama salah satu pihak, dan kemudian dijadikan jaminan utang kepada Bank BTN. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai kedudukan tanah sebagai harta bersama, kewenangan melakukan tindakan hukum terhadap harta bersama, serta pelaksanaan pembagian ketika objek masih terikat Hak Tanggungan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum dianalisis melalui studi kepustakaan dan studi dokumen terhadap putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, doktrin, serta penelitian terdahulu yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanah dan bangunan yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya merupakan harta bersama berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, meskipun tercatat atas nama salah satu pihak. Namun, pembagian objek secara langsung tidak dapat mengesampingkan Hak Tanggungan yang melekat pada tanah karena kreditur memiliki kedudukan hukum yang harus dilindungi. Pertimbangan hakim menunjukkan adanya upaya menyeimbangkan hak mantan suami dan mantan istri dengan kepentingan kreditur. Penerapan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 menjadi relevan karena objek harta bersama masih dijadikan agunan utang. Putusan niet ontvankelijke verklaard menunjukkan adanya hambatan hukum terhadap pelaksanaan pembagian objek selama hubungan jaminan masih berlangsung, tanpa serta-merta menghilangkan status tanah sebagai harta bersama.
Pelaksanaan Perjanjian Waralaba antara PT Indomarco Prismatama dan Penerima Waralaba Gerai Indomaret di Jalan Piet A. Tallo Mariana Apriliana Nelci Hayong; Helsina Fransiska Pello; Husni Kusuma Dinata
Journal Evidence Of Law Vol. 5 No. 2 (2026): Journal Evidence Of Law (Agustus)
Publisher : CV. Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/jel.v5i2.2710

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perjanjian waralaba PT Indomarco Prismatama berdasarkan ketentuan hukum perjanjian dan regulasi penyelenggaraan waralaba setelah berlakunya PP Nomor 35 Tahun 2024. Kajian difokuskan pada kedudukan hukum para pihak, syarat dan materi minimum perjanjian waralaba, keseimbangan hak dan kewajiban, serta aspek administratif penyelenggaraan waralaba. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian waralaba merupakan hubungan kontraktual yang berlandaskan asas kebebasan berkontrak sebagaimana Pasal 1338 KUHPerdata, tetapi kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh syarat sah perjanjian, asas itikad baik, keseimbangan, serta ketentuan khusus mengenai waralaba. Perjanjian waralaba setidaknya perlu memberikan kejelasan mengenai identitas para pihak, kegiatan usaha, penggunaan Hak Kekayaan Intelektual atau ciri khas usaha, hak dan kewajiban para pihak, fee atau royalty, serta pembinaan. Selain itu, pelaksanaan hubungan waralaba harus disesuaikan dengan PP Nomor 35 Tahun 2024 dan peraturan pelaksanaannya. Dengan demikian, kepastian hukum dalam hubungan waralaba tidak hanya bergantung pada kebebasan para pihak dalam menentukan isi perjanjian, tetapi juga pada kesesuaian hubungan tersebut dengan ketentuan hukum, keseimbangan hak dan kewajiban, serta pelaksanaan perjanjian dengan itikad baik.