Heryanto Amalo
Universitas Nusa Cendana, NTT, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Faktor Penyebab Dan Dampak Overcapacity Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Atambua Adrian Tola; Heryanto Amalo; Rosalind Angel Fanggi
Journal Evidence Of Law Vol. 5 No. 2 (2026): Journal Evidence Of Law (Agustus)
Publisher : CV. Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/jel.v5i2.2588

Abstract

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebagai bagian dari sistem peradilan pidana memiliki fungsi utama untuk melaksanakan pembinaan terhadap narapidana agar mampu kembali dan berintegrasi secara baik di tengah masyarakat. Namun, pelaksanaan fungsi tersebut sering terkendala oleh permasalahan overcapacity, yaitu kondisi ketika jumlah penghuni melebihi kapasitas hunian yang tersedia. Secara nasional, hingga Mei 2025 jumlah penghuni Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Indonesia mencapai 275.197 orang, sementara kapasitas ideal hanya sekitar 145.747 orang, sehingga terjadi kelebihan kapasitas sebesar 88,8%. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya overcapacity serta dampaknya terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Atambua. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara terhadap 18 informan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui tahapan editing, rekonstruksi, dan tabulasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa overcapacity di Lapas Kelas IIB Atambua disebabkan oleh keterbatasan fasilitas fisik, tingginya angka kriminalitas terutama pada kasus pelindungan anak, serta fungsi ganda Lapas sebagai Rutan. Kondisi tersebut berdampak pada terganggunya pemenuhan hak-hak dasar warga binaan pemasyarakatan, seperti hak atas pelayanan kesehatan, rasa aman, dan hunian yang layak. Selain itu, overcapacity juga menghambat pelaksanaan program pembinaan dan rehabilitasi, meningkatkan beban kerja petugas, serta menimbulkan risiko terhadap keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis berupa pembangunan Rutan khusus, peningkatan sarana dan prasarana, penyediaan tenaga kesehatan, serta penambahan kapasitas sumber daya manusia pemasyarakatan guna mengatasi permasalahan overcapacity secara efektif.