Mariana Apriliana Nelci Hayong
Universitas Nusa Cendana, NTT, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pelaksanaan Perjanjian Waralaba antara PT Indomarco Prismatama dan Penerima Waralaba Gerai Indomaret di Jalan Piet A. Tallo Mariana Apriliana Nelci Hayong; Helsina Fransiska Pello; Husni Kusuma Dinata
Journal Evidence Of Law Vol. 5 No. 2 (2026): Journal Evidence Of Law (Agustus)
Publisher : CV. Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/jel.v5i2.2710

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perjanjian waralaba PT Indomarco Prismatama berdasarkan ketentuan hukum perjanjian dan regulasi penyelenggaraan waralaba setelah berlakunya PP Nomor 35 Tahun 2024. Kajian difokuskan pada kedudukan hukum para pihak, syarat dan materi minimum perjanjian waralaba, keseimbangan hak dan kewajiban, serta aspek administratif penyelenggaraan waralaba. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian waralaba merupakan hubungan kontraktual yang berlandaskan asas kebebasan berkontrak sebagaimana Pasal 1338 KUHPerdata, tetapi kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh syarat sah perjanjian, asas itikad baik, keseimbangan, serta ketentuan khusus mengenai waralaba. Perjanjian waralaba setidaknya perlu memberikan kejelasan mengenai identitas para pihak, kegiatan usaha, penggunaan Hak Kekayaan Intelektual atau ciri khas usaha, hak dan kewajiban para pihak, fee atau royalty, serta pembinaan. Selain itu, pelaksanaan hubungan waralaba harus disesuaikan dengan PP Nomor 35 Tahun 2024 dan peraturan pelaksanaannya. Dengan demikian, kepastian hukum dalam hubungan waralaba tidak hanya bergantung pada kebebasan para pihak dalam menentukan isi perjanjian, tetapi juga pada kesesuaian hubungan tersebut dengan ketentuan hukum, keseimbangan hak dan kewajiban, serta pelaksanaan perjanjian dengan itikad baik.