Dani Rahmat
Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Jakarta, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Proporsionalitas dan harmonisasi norma penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Dani Rahmat; Diding Rahmat
Journal Evidence Of Law Vol. 5 No. 2 (2026): Journal Evidence Of Law (Agustus)
Publisher : CV. Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/jel.v5i2.2729

Abstract

Penelitian ini menganalisis kesesuaian norma penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dalam Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dengan prinsip kebijakan pemidanaan dan tujuan penegakan hukum pajak. Analisis dilakukan terhadap ketentuan sebelum dan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, khususnya perubahan ancaman pidana dalam Pasal 39A Undang-Undang KUP. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual melalui teori pilihan rasional, efektivitas hukum, dan asas Ultimum Remedium. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan konstruksi antara Pasal 39A dan Pasal 44B, khususnya mengenai konsekuensi ekonomi penyelesaian perkara. Pasal 44B mensyaratkan pelunasan jumlah pajak disertai denda administratif sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak, sedangkan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, ancaman pidana minimum khusus dalam Pasal 39A tidak lagi berlaku dan pidana denda tetap memiliki batas maksimum 6 (enam) kali jumlah pajak. Perbedaan tersebut tidak menunjukkan pertentangan norma, tetapi berpotensi menimbulkan persoalan proporsionalitas beban pembayaran dan disinsentif terhadap penggunaan mekanisme penghentian penyidikan. Dalam perspektif Ultimum Remedium, konstruksi Pasal 44B perlu diselaraskan dengan tujuan pemulihan penerimaan negara dan penempatan hukum pidana sebagai upaya terakhir. Penelitian ini terbatas pada analisis normatif tanpa data empiris mengenai perilaku Wajib Pajak, jumlah perkara, dan dampak penerimaan negara. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi dan penyesuaian Pasal 44B berdasarkan proporsionalitas beban pembayaran, tujuan pemulihan penerimaan negara, dan fungsi Ultimum Remedium.