Sri Mulia
Universitas Sains Cut Nyak Dhien

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Batas Kewenangan Peradilan Adat Gampong dan Peradilan Jinayat dalam Kasus Ikhtilath di Banda Aceh Sri Mulia; Wahyu Ramadhani
Journal Evidence Of Law Vol. 5 No. 2 (2026): Journal Evidence Of Law (Agustus)
Publisher : CV. Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/jel.v5i2.2742

Abstract

Penelitian ini menganalisis batas kewenangan peradilan adat gampong dan sistem peradilan jinayat di Aceh melalui studi kasus berbasis dokumen publik atas perkara ikhtilath di Banda Aceh tahun 2026 yang berkaitan dengan siaran langsung TikTok. Penelitian menggunakan metode hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang dilengkapi analisis data register perkara dan publikasi resmi lembaga. Bahan hukum primer mencakup Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008, Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025, serta Keputusan Bersama Tahun 2011 tentang peradilan adat. Informasi kasus publik dipisahkan dari bahan hukum primer dan dinilai berdasarkan tingkat reliabilitas sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencantuman khalwat atau mesum dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tidak memberikan kompetensi pidana kepada lembaga adat atas setiap perbuatan yang secara hukum memenuhi unsur ikhtilath. Berdasarkan informasi resmi yang tersedia bagi publik, penanganan formal perkara tahun 2026 secara prima facie selaras dengan kerangka hukum acara jinayat, tetapi ketiadaan salinan lengkap putusan membatasi penilaian atas kecukupan bukti dan pertimbangan hakim. TikTok terutama berfungsi sebagai konteks fakta dan pembuktian, bukan otomatis sebagai jarimah promosi yang terpisah. Penelitian menawarkan model rujukan berbasis unsur yang membatasi aparatur gampong pada penyaringan awal, dokumentasi, perlindungan hak, dan rujukan, bukan penilaian kesalahan pidana.