Wahyu Ramadhani
Universitas Sains Cut Nyak Dhien

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

MODEL KEBIJAKAN K3 BERBASIS PP NOMOR 11 TAHUN 1979 Amiroel Oemara Syarief; Wahyu Ramadhani
Jurnal Panji Keadilan : Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum Vol. 2 No. 2 (2019): PANJI KEADILAN Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum
Publisher : Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36085/jpk.v2i2.1175

Abstract

ABSTRAKKecelakaan kerja terjadi bukan hanya karena workplace risk dan masalah manusia (human) tetapi disebabkan oleh pengawasan pemerintah yang masih lemah mengenai penerapan Peraturan Pemerintah mengenai K3. Pemerintah hanya menganggap semuanya akan berjalan lancar apabila sudah memiliki hukum yang tegas. Padahal dalam kenyataannya, penerapan K3 masih sangat kurang meskipun telah memiliki Undang-Undang yang kuat. Tujuan penelitian ini adalah menghasilkan model kebijakan k3 berbasis PP No. 11 Tahun 1979. Penelitian ini berjenis hukum normatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah dengan adanya model kebijakan berbasis Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1979 Tentang keselamatan kerja pada pemurnian dan pengolahan minyak bumi dan gas pemerintah dapat mengawasi perusahan yang belum membudayakan K3 di perusahaannya sehingga setiap perusahaan lebih mengutamakan kesehatan dan keselamatan kerja bagi setiap karyawan.Kata kunci: model; kebijakan K3; PP Nomor 11 Tahun 1979ABSTRACTAccidents work occurs not only because of workplace risk and human problems but caused by government supervision is still weak regarding the use of government regulation on K3. The Government only considers it all going smoothly when it already has strict laws. The application of K3 is still very lacking despite having a strong constitution. The purpose of this research resulted in a model-based K3 policy No. 11 year 1979. This research is a normative law. The results derived from this research are with the model of government regulation-based policy number 11 year 1979 about occupational safety on the purification and processing of petroleum, and government gases can supervise companies that have not Cultivate K3 in his company so that every company prioritizes health and safety for every employee.Keywords: model policy OSH; PP Number 11 The Year 1979
Batas Kewenangan Peradilan Adat Gampong dan Peradilan Jinayat dalam Kasus Ikhtilath di Banda Aceh Sri Mulia; Wahyu Ramadhani
Journal Evidence Of Law Vol. 5 No. 2 (2026): Journal Evidence Of Law (Agustus)
Publisher : CV. Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/jel.v5i2.2742

Abstract

Penelitian ini menganalisis batas kewenangan peradilan adat gampong dan sistem peradilan jinayat di Aceh melalui studi kasus berbasis dokumen publik atas perkara ikhtilath di Banda Aceh tahun 2026 yang berkaitan dengan siaran langsung TikTok. Penelitian menggunakan metode hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang dilengkapi analisis data register perkara dan publikasi resmi lembaga. Bahan hukum primer mencakup Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008, Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025, serta Keputusan Bersama Tahun 2011 tentang peradilan adat. Informasi kasus publik dipisahkan dari bahan hukum primer dan dinilai berdasarkan tingkat reliabilitas sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencantuman khalwat atau mesum dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tidak memberikan kompetensi pidana kepada lembaga adat atas setiap perbuatan yang secara hukum memenuhi unsur ikhtilath. Berdasarkan informasi resmi yang tersedia bagi publik, penanganan formal perkara tahun 2026 secara prima facie selaras dengan kerangka hukum acara jinayat, tetapi ketiadaan salinan lengkap putusan membatasi penilaian atas kecukupan bukti dan pertimbangan hakim. TikTok terutama berfungsi sebagai konteks fakta dan pembuktian, bukan otomatis sebagai jarimah promosi yang terpisah. Penelitian menawarkan model rujukan berbasis unsur yang membatasi aparatur gampong pada penyaringan awal, dokumentasi, perlindungan hak, dan rujukan, bukan penilaian kesalahan pidana.