Abstrak : Laboratorium klinik berperan penting dalam menegakkan diagnosis dan memantau keberhasilan terapi pasien, sehingga mutu pelayanannya wajib dipantau secara berkala. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2022 menetapkan tujuh indikator mutu yang wajib diukur oleh laboratorium kesehatan, yaitu kepatuhan identifikasi pasiens, kepatuhan kebersihan tangan, kepatuhan penggunaan alat pelindung diri, kepatuhan pelaporan hasil kritis, kejadian sampel atau spesimen yang hilang, pengulangan hasil pemeriksaan, dan kepuasan pengguna layanan. Tujuan : mengetahui gambaran pencapaian ketujuh indikator mutu tersebut di unit laboratorium klinik X selama periode Januari-Mei 2026. Metode : penelitian deskriptif kuantitatif retrospektif menggunakan data sekunder berupa rekapitulasi laporan bulanan indikator mutu unit laboratorium klinik X. Hasil : kepatuhan identifikasi pasien dan kepatuhan penggunaan alat pelindung diri tercapai 100% pada seluruh bulan pengamatan; kepatuhan kebersihan tangan berkisar 99,38%-100% dan konsisten berada di atas standar minimal 85%; kepatuhan pelaporan hasil kritis tercapai 100% pada bulan Januari, sedangkan pada bulan februari-mei tidak dijumpai kasus hasil kritis; kejadian sampel atau spesimen hilang dan pengulangan hasil pemeriksaan tercatat 0% pada seluruh bulan, sesuai target maksimal 0%; sedangkan kepuasan pengguna layanan belum dapat dilaporkan pada periode ini karena pengukurannya dilakukan setiap semester. Kesimpulan : pencapaian indikator mutu pelayanan di unit laboratorium klinik X selama januari-mei 2026 secara umum telah memenuhi standar nasional, namun pemantauan dan evaluasi berkelanjutan tetap diperlukan agar konsistensi mutu pelayanan dapat terus dijaga.